PPKM Level 1: 62 Tempat Karaoke Boleh Beroperasi, Pengunjung 25%

Ilustrasi (dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Usaha karaoke di DKI Jakarta akan kembali beroperasi. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64 Tahun 2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI  Jakarta mengizinkan 62 tempat usaha karaoke kembali beroperasi di PPKM Level 1.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Andhika Permata menjelaskan, 62 tempat karaoke yang sudah diberikan izin beroperasi telah memenuhi syarat dan ketentuan izin usaha di sektor hiburan.

Kemenkumham Bali

“Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut, Jumat (5/11/2021).

Andhika menjelaskan, bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sebelum tempat usaha karaoke tersebut berhasil diizinkan kembali beroperasi, mereka diwajibkan terlebih dahulu mendaftar QR Code aplikasi Pedulilindungi melalui Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

Andhika juga menekankan, agar manajemen tempat usaha karaoke membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen.

“Dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia,” ucapnya.

Selain itu, para karyawan dan pengunjung wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan menunjukan bukti sertifikat vaksin, atau bagi pengunjung dapat tervalidasi melalui aplikasi Pedulilindungi.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.(red)

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr Tinjau Posko PPKM dan Bagikan Sembako di Kelurahan Sungai Jawi Dalam

Tinggalkan Balasan