GIANYAR-BALI, SUDUTPANDANG.ID –Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic untuk memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Menurut Pramella, pentingnya UMKM memahami dan melindungi kekayaan intelektual dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, terutama di era ekonomi digital.
“UMKM memiliki banyak ide kreatif dan inovatif, namun seringkali tidak menyadari nilai dan pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. Oleh karena itu, saya mengimbau para pelaku UMKM di Bali untuk memanfaatkan Mobile IP Clinic sebagai sarana untuk memperoleh pemahaman dan layanan konsultasi tentang perlindungan hak kekayaan intelektual,” ungkap Pramella saat melihat produk UMKM pada kegiatan Mobile IP Clinic di Alun-Alun Kota Gianyar, belum lama ini.
Ia menjelaskan, Mobile IP Clinic merupakan program yang dirancang khusus untuk memberikan informasi dan bimbingan kepada masyarakat, termasuk UMKM. Sehingga dapat mengetahui tentang proses pendaftaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta.
Pramella juga menegaskan bahwa melalui pemahaman yang baik tentang perlindungan kekayaan intelektual, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan produk dan layanan mereka. Selain itu untuk melindungi hasil karya dari penyalahgunaan dan pelanggaran hak.
“Kami berharap para pelaku UMKM dapat meningkatkan daya saing dan ketahanan bisnis mereka di pasar yang kompetitif,” harapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengundang seluruh pelaku UMKM di Bali untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Mobile IP Clinic yang akan diselenggarakan di berbagai lokasi, termasuk di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Badung.(One/01)