Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Lempar Bondet dan Todongkan Celurit ke Warga

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Lempar Bondet dan Todongkan Celurit ke Warga
Polres Pasuruan menggelar konferensi pers.(Foto: ACZ)

PASURUAN-JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria berinisial A.M. (26), warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan aksi nekat melempar bahan peledak rakitan (bondet) dan mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Keterangan pers Polres Pasuruan, Kamis (13/11/2025), menyebutkan pria itu diringkus oleh Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana, S.Tr.K, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Dusun Prodo, Desa Sapulante.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan A.M.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku melempar bondet dan mengancam korban menggunakan celurit karena dilatarbelakangi rasa sakit hati,” jelas AKBP Jazuli.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/11/2025) di dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 01.00 WIB, A.M. melempar bondet ke rumah warga bernama Wawan Sugianto. Tak berselang lama, sekitar pukul 05.00 WIB, ia kembali beraksi di rumah Siti Sumailah, yang masih berada di kawasan yang sama.

BACA JUGA  Polsek Mengwi Bekuk Dua Residivis, Pelaku Curanmor di Denpasar

Ledakan bondet tersebut merusak bagian atap rumah korban, termasuk genteng dan asbes. Tidak puas dengan itu, pelaku juga menodongkan celurit kepada Siti Sumailah dan Kholida (38) sambil melontarkan ancaman.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui pelaku merasa kesal dan menuduh korban sebagai “informan” yang sering melaporkan kegiatannya kepada pihak tertentu.

Barang Bukti dan Status DPO

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya serpihan bondet berupa potongan kertas putih, solasi hitam, dan lakban, pecahan genteng serta asbes dari rumah korban dan sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.

Hasil penyelidikan lanjutan juga mengungkap bahwa A.M. masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan. Saat ini, aparat tengah menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah lain.

BACA JUGA  Viral, Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi

Kapolres Pasuruan menjelaskan, atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Ia pun menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan warga.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan penggunaan bahan peledak yang membahayakan masyarakat. Keamanan warga Pasuruan adalah prioritas kami,” tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan.(ACZ)