Hemmen

Polsek Mengwi Bekuk Dua Residivis, Pelaku Curanmor di Denpasar

Polisi menunjukkan kedua tersangka di hadapan media (Foto:dok.Humas Polres Badung)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Team Opsnal Polsek Mengwi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan residivis pelaku curanmor di Denpasar, Bali. Kedua tersangka merupakan laki-laki, berinisial I NAW alias Koming (26) dan MRPP (30), diringkus polisi pada Rabu (16/2/22) lalu dalam waktu yang berbeda.

Polisi menunjukkan kedua tersangka di hadapan media (Foto:dok.Humas Polres Badung)

Tersangka I NAW alias Koming, ditangkap di rumahnya, pukul 21.00 WITA. Ia berperan merencanakan pencurian, menyiapkan kunci palsu, menentukan target, menunjukan lokasi, serta memantau situasi di sekitar TKP.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sementara MRPP, asal Kesiman Kerta Langu, Kecamatan Denpasar Timur, ditangkap di rumah kos di wilayah Batu Bulan Kangin, Gianyar pada pukul 23.30 WITA. Ia berperan mengambil motor curian dan menjualnya.

Polisi meringkus keduanya, tanpa perlawanan. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah mencuri motor korbannya yang tengah ngayah di Pura Dalem Tungkub.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan, begitu ada laporan pencurian sepeda motor di wilayahnya Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna langsung perintahkan menangkap kedua pelaku.

“Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengaku telah mengambil sepeda motor milik Putu Sanjaya yang terparkir di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” ujar Kampol Darsana.

Adapun jenis kendaraan yang dicuri di Jaba Pura Dalem Tungkub, Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira pukul 18.00 wita tersebut adalah jenis kendaraan sepeda motor honda scoopy DK 3963 FAW warna hitam coklat dengan menggunakan kunci palsu (Kupal).

Ia menjelaskan kronologis kejadian saat korban ngayah di Pura Dalem Tungkub Desa Adat Beringkit, Desa Mengwitani, Mengwi-Badung.

“Korban memarkir kendaraan sepeda motor honda scoopy warna hitam coklat miliknya DK 3963 FAW di Jaba Pura Dalem Tungkub. Selesai ngayah sekira pukul 18.00 WITA dan saat mau pulang, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Lalu korban melapor ke Polsek Mengwi,” bebernya.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Mengwi, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy warna Coklat Hitam DK 3963 FAW, 1 buah kunci palsu, 1 buah tablet advan warna hitam milik tersangka I NAW dan 1 buah HP Readme warna hitam milik tersangka MRPP. (One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan