Proses Hukum Dinilai Sewenang-wenang, Polda Metro Jaya Dipraperadilkan 

Penetapan dan Penahanan Tersangka Dinilai Sewenang-wenang, Polda Metro Dipraperadilkan 
Patuan Anggi Nainggolan, S.H., M.H., (ketiga dari kiri) bersama Tim Penasihat Hukum M. Jusuf saat berada di Kejari Jakarta Timur, Rabu (16/4/2025).(Foto: istimewa)

“Yang paling tidak masuk di akal kalau misalnya dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, mengapa cuma satu orang yang ditahan?, karena semua ahli waris memberikan kuasa melakukan gugatan ke pengadilan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Patuan Anggi Nainggolan, SH, MH, mewakili kliennya M. Jusuf mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sah oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia berpandangan proses hukum yang sedang berjalan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang.

Dalam perkara tersebut, M. Jusuf ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP.

Patuan Anggi Nainggolan mempertanyakan alat bukti yang menjadikan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Mana alat buktinya?. Apakah Polisi sudah melakukan lab forensik untuk menyatakan palsu atau tidak?,” katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Patuan mengungkapkan, kliennya M Yusuf dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat tanah Girik C 303/1938 Persil 276 S.ll luas 4500 meter persegi atas nama almarhum Soleha Binti Rasa yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

BACA JUGA  Legislator Nilai Kunjungan KSAD ke Brunei Strategis Perkuat Ketahanan ASEAN

“Laporan tersebut tidak berdasar, klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dimana termohon Polda Metro Jaya sama sekali tidak memiliki bukti surat yang diduga dipalsukan,” katanya.

Menurutnya, untuk mengetahui palsu atau tidaknya surat yang menjadi permasalahan harus melalui proses uji laboratorium forensik. Tidak serta merta asal tuduh.

Patuan menyebutkan, sebanyak 47 orang ahli waris telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Timur terkait Girik tersebut.

“Yang paling tidak masuk di akal kalau misalnya dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, mengapa cuma satu orang yang ditahan?, karena semua ahli waris memberikan kuasa melakukan gugatan ke pengadilan, lengkap semuanya,” ujarnya.

Terkait pelimpahan tahap dua, ia men hanya untuk menggugurkan upaya praperadilan. Hingga kini, proses sidang praperadilan M Yusuf selaku pemohon masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Siskaeee CS Terancam Dijemput Paksa Jika Besok Mangkir

Kriminalisasi

Ia juga menduga proses hukum terhadap kliennya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat merupakan bagian dari kriminalisasi.

“Pada hari Rabu, 16 April 2025 proses tahap dua atau P-21 dilakukan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” jelasnya.

“Kami khawatir proses hukum terhadap klien kami adalah permainan ini, takutnya kejaksaan langsung memasukkan ke pengadilan supaya praperadilan gugur. Ini yang kami kejar,” sambung Patuan.

Patuan berpandangan bahwa kejaksaan mempunyai hak melepaskan tanpa proses peradilan bila terpenuhi unsur pidananya.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya M Yusuf tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Kini kewenangan berada di kejaksaan dan bagaimana memahami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian.

“Paling mengerikan yang paling saya sayangkan memang integritas penyidik kita sudah sangat-sangat akut. Kenapa saya katakan seperti itu, asli girik itu sendiri ada di Polda Metro Jaya sendiri,” bebernya.

BACA JUGA  Wali Kota: Program Tanam 10 Pohon Per Kelurahan Terus Berlanjut

Ia mengatakan, dalam laporan pada tahun 2004 Girik asli berada di Polda Metro Jaya. Penyidik justru mentersangkakan salah satu ahli waris.

Patuan pun meminta untuk dapat memperlihatkan bukti Girik yang dipergunakan ke pengadilan itu adalah palsu.

Pihaknya mendesak polisi dan kejaksaan untuk memberantas mafia tanah yang diduga turut berperan dalam kasus tersebut.

“Ini sudah saya sampaikan ke Polda Metro Jaya Unit 1 Harda bahwa tidak ada yang dilakukan oleh masyarakat Cawang terhadap pemalsuan surat,” pungkasnya.(Paulina/01)