Hukum  

Proses Pelanggaran Pilkada, Kejaksaan Konsisten Kawal Pesta Demokrasi

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Kejaksaan RI konsisten mengawal pesta demokrasi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan menangani pelbagai kasus terkait dugaan pelanggaran pada gelaran Pilkada Serentak 2020.

Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) komit untuk mengawal dan menyukseskan momentum tersebut.

Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejaksaan menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah. Hingga Kamis (10/12/2020) sore, Kejaksaan memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Tanah Air.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut, Kejati Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada.

“Model kasusnya pun beragam. Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud,” kata Eben Ezer, dalam keterangan tertulis yang diterima SudutPandang, Jumat (11/12/2020).

BACA JUGA  Sudah Pulih, Lukas Enembe Kembali Huni Rutan KPK

Berikutnya, sambung Kapuspenkum, Kejati Maluku Utara dengan 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.

“Kejati Riau juga menangani 7 laporan. Di antaranya, adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2,” ungkap Eben Ezer.

Ia menyebut, pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejati Kalimantan Selatan dengan 6 perkara.

“Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kapuspenkum, Kejati lain yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2).

BACA JUGA  Kejari Jaktim Gelar Sertijab Kasi Pidsus dan Kasi PAP BB

“Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus,” sebut Eben Ezer, yang sebelumnya menjabat Wakajati Papua Barat.

Penegakkan Hukum

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakkan hukum yang tidak memihak.

Jamintel Sunarta/ist

“Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota,” kata Sunarta.

Selain itu, pihaknya telah mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

BACA JUGA  Bergerak ke Duren Sawit, Tim Kejagung Geledah Rumah Tersangka Jiwasraya

“Saat menjelang pencoblosan saat ini menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar,” ujar Jamintel.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar aparat Kejaksaan di bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi.(rkm)

Tinggalkan Balasan