DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – PT Maxxs Group menyampaikan keberatan terkait pemberitaan salah satu media online di Bali yang ditayangkan pada Selasa (21/10/2025). Pihak perusahaan menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak memberikan ruang hak jawab sebelum memuat nama PT Maxxs secara eksplisit.
Berita berjudul “LBH FKPPI Bali Bantah Tuduhan Persaingan Bisnis Tak Sehat dengan PT Maxxs Group” tersebut, menurut PT Maxxs tidak melalui proses konfirmasi yang sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
“Kami tidak pernah dihubungi untuk dimintai tanggapan sebelum berita tersebut dipublikasikan. Seharusnya ada verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu agar pemberitaan berimbang dan akurat.” kata perwakilan perusahaan dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, PT Maxxs berencana membuat pengaduan resmi ke Dewan Pers untuk meminta evaluasi terhadap praktik pemberitaan media tersebut. Langkah ini diambil agar prinsip jurnalistik, terutama terkait keberimbangan dan hak jawab, dapat ditegakkan.
Pihak PT Maxxs juga menyampaikan kesiapan untuk berdialog secara profesional dengan redaksi media yang bersangkutan guna menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.
PT Maxxs juga menyatakan akan menempuh hak jawab sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Hak Jawab, serta merujuk pada Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan media memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami percaya bahwa media profesional akan terbuka terhadap hak jawab. Ini adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap pers,” tutup perwakilan perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak media tersebut belum mendapat tanggapan resmi.(tim)

