BANDARLAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang menggandeng Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kedua belah pihak dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 2 Panjang Adi Sugiri, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, di Kantor Kejari Bandar Lampung, Sabtu (31/12).
Dengan penandatanganan MoU ini, Pelindo Regional 2 Panjang bisa mendapatkan kepastian hukum, sehingga apa yang menjadi target perusahaan ke depan dapat berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjelaskan bahwa secara historis institusi kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Khusus untuk bidang Perdata, fungsi itu telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dengan landasan Hukum Staatblad No 522 Tahun 1922. Keberadaan fungsi tersebut ada karena keperluan nyata bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu.
Hal ini sesuai dengan amanah Jaksa Agung RI dalam arahannya yakni tindakan Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas memulihkan kekayaan negara, termasuk dalam hal ini penataan, inventarisir aset-aset yang berada pada pihak lain untuk dapat segera dikembalikan.
Di kesempatan yang sama General Manager Pelindo Regional 2 Panjang menyatakan Hal yang sama bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan ini merupakan salah satu langkah konkrit untuk mendapatkan kepastian hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pasca penandatanganan MoU. (05)