SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi Surabaya (PT Surabaya) kembali menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas peradilan. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang utama PT Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa integritas bukanlah nilai baru bagi aparatur peradilan. Integritas sejatinya telah menjadi bagian dari keseharian, namun tetap membutuhkan penguatan dan pengingat agar terus terjaga di tengah berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi lembaga peradilan.
Acara ini diikuti oleh para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PT Surabaya, pimpinan Pengadilan Negeri se-Jawa Timur, serta pejabat struktural, fungsional, dan aparatur peradilan di wilayah Jawa Timur.
Menurut Sujatmiko, penandatanganan pakta integritas tidak boleh dimaknai sebatas pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan komitmen moral dan profesional yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan menjunjung tinggi aturan, kode etik, serta menjauhi segala bentuk penyimpangan.
“Penguatan integritas memang seperti makanan sehari-hari di telinga kita. Oleh karena itu, meskipun sering didengar, sering dibahas, namun tetap harus terus diingatkan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh aparatur peradilan untuk melakukan refleksi, khususnya dengan mencermati berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi di lingkungan peradilan dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, ujian terhadap integritas dapat muncul dalam berbagai bentuk dan situasi.
“Integritas itu seperti iman. Kalau tidak dipupuk, akan melemah. Godaannya bermacam-macam, bisa berupa uang, bisa juga bentuk lainnya. Karena itu, menjaga integritas bukan pekerjaan sesaat, tetapi proses yang terus berjalan,” imbuh Ketua PT Surabaya.
Dalam pandangannya, tahun 2026 harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas secara lebih serius dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kebersamaan, di mana seluruh unsur peradilan saling mengingatkan dan menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Sujatmiko menilai integritas tidak akan berdiri kokoh apabila hanya dibebankan pada individu, tanpa dukungan budaya organisasi yang sehat. Oleh karena itu, peran pimpinan pengadilan menjadi sangat strategis dalam membangun iklim kerja yang berintegritas.
“Para pimpinan hendaknya benar-benar menjaga penguatan integritas. Jangan sampai justru pimpinan yang menjadi problem. Pimpinan harus menjadi contoh sekaligus mampu memberikan solusi di pengadilan yang dipimpinnya,” tegasnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga integritas bukan hanya milik pimpinan dan hakim, tetapi menjadi kewajiban seluruh aparatur peradilan.
“Penguatan integritas bukan hanya menjadi tugas pimpinan dan para hakim, melainkan juga tanggung jawab seluruh aparatur pengadilan yang dijalankan sebagai kesadaran bersama dan langkah kolektif dalam menjaga marwah peradilan,” imbuh Sujatmiko.
Selain integritas, peningkatan kualitas pelayanan peradilan juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, profesionalisme aparatur peradilan hanya dapat terwujud jika integritas berjalan seiring dengan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan. Keseimbangan keduanya menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua PT Surabaya, Puji Harian, S.H., M.Hum., turut menekankan pentingnya kebersamaan dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
“Kebersamaan itu adalah kekuatan. Jaga kerja sama, saling bantu, dan saling tolong-menolong,” ujar Puji.
Ia optimistis, PT Surabaya bersama seluruh pengadilan negeri di Jawa Timur mampu menjaga sinergi demi mewujudkan cita-cita bersama, yakni terbangunnya badan peradilan yang agung.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, PT Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat profesionalisme aparatur peradilan.
Komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi terwujud nyata dalam setiap tindakan, pelayanan, dan putusan yang dihasilkan.(PR/04)









