Berita, NTT  

Puluhan Miliar Tak Menguap, Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan

Puluhan Miliar Tak Menguap, Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur di Kantor Bea Cukai Atambua, Selasa (16/12/2025).(Foto: istimewa)

ATAMBUA-NTT|SUDUTPANDANG.ID –Sinergi pengawasan perbatasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali membuahkan hasil dengan menggagalkan peredaran rokok ilegal bernilai puluhan miliar rupiah di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur di Kantor Bea Cukai Atambua, Selasa (16/12/2025).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sekitar 11 juta batang rokok sigaret putih mesin (SPM) merek Marlboro yang menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah perbatasan. Pada 4 Desember 2025, petugas Imigrasi Atambua mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

BACA JUGA  Debat Perdana Pemilu 2024 Bagi Cawapres Resmi Dibuka KPU

“Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan informasi terhadap ketiga WNA tersebut, kami menemukan indikasi keterkaitan dengan aktivitas ilegal. Informasi itu kemudian kami koordinasikan dengan Bea Cukai Atambua dan Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Putu Agus.

Pengembangan penyelidikan oleh tim gabungan akhirnya mengarah pada penemuan sebuah lokasi pergudangan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan timbunan sekitar 11 juta batang rokok berpita cukai palsu yang diduga siap diedarkan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Wakil Bupati Azwar Hadi Ajak ASN Bersih-bersih Kantor

“Ini menjadi pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah perbatasan,” kata Fadjar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menilai keberhasilan operasi ini sebagai contoh nyata pengelolaan perbatasan yang terintegrasi antara pengawasan orang dan pengawasan barang.

“Imigrasi berperan strategis dalam pengawasan orang asing dan lalu lintas lintas batas. Dukungan analisis data keimigrasian serta keterlibatan personel dalam operasi bersama menunjukkan bahwa kejahatan lintas negara harus ditangani secara kolaboratif,” ujar Arvin.

Dalam perkara tersebut, tiga WNA asal Tiongkok telah diamankan dan dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun. Selain proses pidana, Kantor Imigrasi Atambua juga tengah mengkaji penerapan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

BACA JUGA  Terkepung Asap Karhutla, Satu Keluarga di Kalsel Tinggalkan Rumah

Dari hasil pengungkapan kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar. Aparat menegaskan, sinergi antarlembaga akan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak kejahatan lintas negara dan menjaga kedaulatan wilayah perbatasan.(One/01)