Hukum  

Pungli di Rutan Sengaja untuk Merusak Citra KPK

Alexius Tantrajaya
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengamat hukum Alexius Tantrajaya menduga adanya pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dilakukan secara sistematis guna mendegradasi citra lembaga antikorupsi.

“Tujuannya agar kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap peran KPK dalam pemberantasan korupsi menjadi pupus yang pada akhirnya akan membuat KPK mati suri,” kata Alexius Tantrajaya kepada Sudupandang.id, Sabtu (24/6/2023).

Kemenkumham Bali

“Dan ini tidak boleh terjadi, maka tim khusus yang diusulkan dibentuk tersebut harus diberi kewenangan khusus untuk mengungkap dan melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang berperan dan terlibat dalam peristiwa pungli tersebut,” sambung advokat senior itu.

Alexius Tantrajaya berharap dugaan pungli diusut sampai tuntas, tidak hanya sebatas heboh sesaat.

BACA JUGA  Pencopotan 2 Kapolda Pembuktian Negara Serius Tangani Pandemi

“Harus diusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum selain sanksi pemecatan bagi ASN.

“Pungli di Rutan KPK ini tidak bisa dianggap sederhana. Mengingat keberadaan KPK saat ini sangat mengganggu ruang gerak para koruptor dalam mengais keuangan negara. Jadi harus diusut sampai tuntas dan diproses hukum,” tandasnya.

“Proses hukum dilakukan bukan hanya oleh KPK saja, tetapi juga melibatkan penegak hukum di luar KPK untuk berperan serta dalam suatu tim yang dibentuk khusus melibatkan penegak hukum yang profesional, kredibel dan berintegritas guna mengungkap secara keseluruhan praktek pungli di Rutan KPK sampai saat ini,” kata advokat yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat itu.(um/01)