Putusan Bagi Susu Gibran di CFD Ditunda Lagi, Bawaslu: Ada Fakta Baru

Gibran bagi susu
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12/2023). FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Putusan terkait kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka ditunda lagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan alasan ada temuan data dan fakta baru.

Dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Sabtu (30/12/2023) Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jumat (29/12).

Kemenkumham Bali

Atas temuan dimaksud, maka Bawaslu Jakpus menyatakan belum dapat memberikan putusan terkait kasus bagi-bagi susu di CFD Jakarta yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka itu.

“Kami menemukan data dan fakta baru lagi, makanya ada keterlambatan kami untuk menyimpulkan. (Kami) mencoba mencari, jadi menambah mengkaji lebih mendalam lagi,” kata Sonny, sapaan akrab Christian Nelson Pangkey.

BACA JUGA  Peduli Jelang Nyepi, Kapolsek Gianyar Bagikan Paket Sembako dari Kapolda Bali

Meskipun begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru tersebut.

Hal tersebut, kata dia, akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada Jumat (29/12).

Namun, dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu Jakpus dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB itu, ditemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menambahkan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

BACA JUGA  Alex: Tidak Benar Anies Baswedan Tersangka Kasus Formula E

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. (02/Ant)