JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Banding Tom Lembong resmi diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Musafi, menjelaskan upaya banding Tom Lembong dilakukan karena pihaknya menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Secara nalar hukum dan berdasarkan pembuktian, banyak hal yang tidak sesuai, sehingga kami mengajukan banding,” ujarnya di PN Jakarta Pusat.
“Hari ini kami secara resmi telah menyerahkan dokumen pernyataan banding terhadap putusan majelis hakim untuk klien kami, Bapak Thomas Lembong,” sambung Zaid.
Zaid menjelaskan, pihaknya menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, upaya banding dianggap langkah tepat untuk mencari keadilan.
Menurutnya, proses banding ini masih berada dalam ranah judex facti, yaitu pemeriksaan kembali terhadap fakta-fakta persidangan di tingkat pertama.
“Segala pertimbangan yang dijadikan dasar putusan akan kami kupas dalam memori banding,” tambahnya.
Zaid menyebut, tim kuasa hukum Tom Lembong akan segera menyerahkan memori banding dalam waktu dekat. “Paling lambat dua hingga tiga hari ke depan memori banding sudah kami sampaikan,” katanya.
Banyak Kejanggalan
Saat dihubungi, Ketua Tim kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi kebijakan importasi gula 2015-2016 menyisakan banyak kejanggalan, khususnya terkait perhitungan kerugian negara.
Menurut Ari, seluruh hasil audit yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru terbantahkan oleh putusan majelis hakim.
“Pada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara adalah majelis hakim sendiri, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan,” kata Ari.
Ari menjelaskan, majelis hakim memiliki perhitungan kerugian negara yang berbeda dengan hasil audit BPKP. Bahkan, pertimbangan hakim dinilai hanya bersifat potential loss atau potensi kerugian.
“Majelis hakim hanya melihat kerugian negara berdasarkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN, dalam hal ini PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI),” ujarnya.
Persoalan perbedaan perhitungan kerugian negara ini, menurut Ari, akan menjadi salah satu materi penting dalam pengajuan banding.
“Hal ini menjadi fokus kami dalam memori banding nanti,” tegasnya.
Ari pun membenarkan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025). Ia menyebutkan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta dalam persidangan.
Tahapan Banding di Pengadilan Tinggi
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riono, menjelaskan bahwa proses banding baru dapat diproses jika seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum wajib menyerahkan memori banding dan kontra memori banding. Jika dokumen lengkap, baru kami teruskan ke Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Sugeng .
Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut.
“Setelah penunjukan hakim, majelis akan menetapkan jadwal sidang banding dan menentukan kapan putusan dibacakan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Thomas Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta.(tim)