“Putusan MK ini sebenarnya hanya menegaskan kembali ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pers.”
DENPASAR, SUDUT PANDANG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dinilai tidak membawa perubahan substansial terhadap perlindungan hukum bagi wartawan.
Pandangan terkait putusan MK tersebut disampaikan pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (20/1/2026).
Emanuel Dewata Oja atau yang akrab disapa Edo menilai, putusan MK itu pada dasarnya hanya menegaskan kembali norma yang telah lama berlaku dalam praktik penyelesaian sengketa pers.
“Sebagai langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan kebebasan pers, tentu putusan MK patut diapresiasi. Begitu pula upaya Iwakum mengajukan uji materiil. Namun, saya tidak melihat adanya substansi baru yang secara signifikan memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan,” katanya.
Edo imenjelaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengacu pada UU Pers. Hal tersebut, menurut dia, mengakhiri praktik penafsiran yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis.
“Sejak awal, UU Pers memang disebut sebagai lex specialis derogat legi generali. Namun dalam praktiknya, undang-undang ini kerap diperlakukan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir,” ujarnya.
Ia mencontohkan, selama ini masih banyak sengketa pemberitaan yang diproses menggunakan hukum pidana umum. Tidak sedikit wartawan yang akhirnya dipidana karena karya jurnalistiknya dinilai mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah.
Menurut Edo, persoalan utama bukan terletak pada norma hukum, melainkan pada inkonsistensi penerapan UU Pers oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan hukum terhadap wartawan sejatinya telah memiliki aturan turunan. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang menghasilkan produk jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik dan dinilai sebagai produk pers oleh Dewan Pers.
“Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008, tetapi sering diabaikan. Putusan MK terbaru sebenarnya hanya menegaskan kembali ketentuan yang sudah ada itu,” kata Edo, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.
Ia juga menyinggung nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang ditandatangani pada 2023. Dalam kesepakatan tersebut, kepolisian diwajibkan menempuh proses berjenjang dalam menangani pengaduan sengketa pers.
“Dalam MoU itu ditegaskan bahwa polisi tidak boleh langsung memproses pidana laporan sengketa pers. Harus ada konsultasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu agar mekanisme hak jawab dan hak koreksi dapat dijalankan,” ujarnya.
KUHP Baru
Lebih lanjut, Edo menilai tantangan terbesar kebebasan pers justru datang dari sejumlah pasal dalam KUHP yang baru. Sejumlah pasal tersebut, menurutnya, berpotensi digunakan untuk menjerat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menyebut beberapa pasal yang dinilai rawan, antara lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, penodaan agama, penyiaran berita bohong, hingga pencemaran nama baik.
“Pasal-pasal itu sangat dekat dengan kerja jurnalistik. Pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan bisa dengan mudah menggunakan pasal-pasal tersebut untuk memproses wartawan secara hukum,” kata Edo.
Ia bahkan mengingatkan potensi konflik norma hukum antara KUHP baru dan UU Pers. Di satu sisi, KUHP memuat ketentuan yang berpotensi membatasi kebebasan pers, sementara UU Pers beserta putusan MK tetap menempatkan kebebasan pers sebagai prinsip utama.
Di akhir pernyataannya, Edo juga menyoroti fakta bahwa tidak satu pun organisasi wartawan atau media yang menjadi konstituen resmi Dewan Pers terlibat sebagai pemohon dalam uji materiil Pasal 8 UU Pers di MK.
“Padahal ada 12 organisasi wartawan dan media yang menjadi konstituen Dewan Pers. Kenapa tidak ada yang mengajukan permohonan? Dugaan saya, karena kesimpulannya memang sama, tidak ada perubahan substansial,” ujarnya.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan komunitas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers kini memiliki pemaknaan baru yang bersifat mengikat secara bersyarat.
Menurut Suhartoyo, sengketa yang timbul dari kerja jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian oleh Dewan Pers.(One/01)










