PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi demi Kondusifitas Kongres

Gugatan
Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun (Foto: Humas PWI Pusat)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir dengan kejutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), kuasa hukum PWI resmi menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Keputusan ini muncul hanya beberapa hari sebelum Kongres PWI 2025 yang akan berlangsung pada 29-30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga ketenangan dan persatuan menjelang kongres penting.

“Pencabutan gugatan ini semata-mata demi menjaga kondusifitas kongres. Kongres harus menjadi momentum untuk menyatukan kembali PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” ujar Hendry.

BACA JUGA  Sekolah di Medan Miliki Banyak Rumah Ibadah Membuat Takjub Nadiem

Menurutnya, konflik internal yang sempat terjadi membuat PWI kehilangan posisi strategis di Dewan Pers, tidak bisa menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan kehilangan kantor pusat di Kebon Sirih. Kondisi itu dianggap merugikan organisasi sekaligus menurunkan marwah PWI di mata publik.

Hendry menekankan bahwa kongres harus berjalan tanpa gangguan isu-isu kecil yang bisa memecah belah. Fokus utama adalah program nyata bagi anggota, seperti Pelatihan dan pendidikan wartawan, Peningkatan kompetensi dan Penguatan organisasi di 38 provinsi dengan lebih dari 30 ribu anggota.

Ia juga mengapresiasi dukungan Menteri BUMN Erick Thohir yang memfasilitasi kerja sama sponsorship antara FH BUMN dan PWI. Dukungan tersebut memungkinkan terselenggaranya UKW gratis di 20 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua Selatan.

BACA JUGA  Timnas Voli Putri Indonesia U-21 Lolos 16 Besar FIVB 2025

Awalnya, gugatan wanprestasi diajukan melalui MR Tan Law Firm karena PWI menilai FH BUMN tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kerja sama. Namun, demi menciptakan suasana kondusif menjelang kongres, Hendry memilih mencabut gugatan.

“Persatuan organisasi jauh lebih penting daripada melanjutkan konflik hukum. Kongres PWI 2025 harus menjadi tonggak kebangkitan,” tegasnya.

Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan kongres mendatang menjadi titik balik untuk mengembalikan kejayaan PWI. Sebagai organisasi wartawan terbesar di Indonesia, PWI berkomitmen untuk kembali memperkuat perannya dalam peningkatan kualitas jurnalistik nasional.(PR/04)