PWI Tolak Usulan Agar Wartawan Terima Tunjangan dari Pemerintah

Foto:dok.PWI Pusat

“Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?”

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat tunjangan atau gaji dari pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, usai menggelar rapat di Kantor PWI Pusat, Jakarta Jumat (1/7/2022) kemarin.

Menurut Ilham Bintang, wacana dan usulan pemberian tunjangan yang dinilainya keliru tersebut perlu segera disampaikan agar tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat.

Ilham menjelaskan tentang UU Pers Nomor 40/1999 yang jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita.

“Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tegasnya.

Adapun Rapat Dewan Kehormatan (DK) PWI menilai, usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Kendati demikian Atal S Depari berpandangan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan.

“Bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” tegas Atal Depari.

Dalam rapat tersebut, terungkap juga beban berat lembaga Pers akhir-akhir ini terutama akibat pandemi Covid-19 lebih dua tahun terakhir.

Atal menerangkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Tapi dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.

“Ruh profesi ada di sana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” ujarnya.

Penolakkan juga disampaikan Tri Agung Kristanto. Anggota Dewan Pers ini menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.

Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan, Rajapane dan Nasihin ini juga menyoroti program program internal organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Dalam rapat tersebut, Atal akan memprioritaskan sosialisasi seluruh produk Kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan pada tahun ini, termasuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PWI.

“Kalau ada hal yang perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun 2023,” kata Atal.

Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura, beberapa waktu lalu.(red)

Tinggalkan Balasan