JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyatakan rakyat harus cerdas memilih untuk menentukan calon pemimpin Indonesia lima tahun ke depan. Pemilihan Umum (Pemilu) telah menjadi sarana untuk menjalankan kedaulatan rakyat.
Menyikapi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Alexius menyebut telah diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yakni minimal 40 tahun.
“Saya rasa syarat batas usia minimal 40 tahun capres dan cawapres sudah sesuai, tidak perlu diturunkan lagi. Capres dan Cawapres harus orang yang sudah pengalaman, kemudian ditambah kemampuan intelektualnya yang mumpuni,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Soal adanya permohonan uji Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimal Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Alexius menilai itu adalah hak dari pemohon sebagai warga negara Indonesia.
“Dikabulkan atau tidaknya itu menjadi kewenangan MK,” katanya.
Sementara itu terkait usia minimal usia calon anggota legislatif (caleg), Alexius mengatakan itu menjadi kewenangan partai politik.
“Yang harus diperhatikan parpol sebenarnya caleg mantan napi. Berdasarkan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana, termasuk terpidana kasus korupsi, yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD,” jelasnya.
“Kemudian bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas,” sambung advokat senior itu.
Alexius kembali menekankan bahwa kedaulatan negara ini berada di tangan rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat harus cerdas memilih dalam Pemilu 2024, salah satunya mempelajari rekam jejak caleg yang akan duduk di parlemen.
“Saat ini semua informasi serba terbuka, untuk mengetahui seseorang yang pernah menjadi narapidana pun mudah kita cari melalui google,” katanya.
Ia pun mengajak untuk menyukseskan pemilu serentak 2024 agar berjalan aman dan damai.
“Jangan hanya karena perbedaan pilihan kita sesama anak bangsa saling bermusuhan. Lebih baik bersatu untuk Indonesia lebih baik tanpa pernah melihat perbedaan,” pungkasnya.(01)