Hukum  

Ramses Kartago Kritik Pernyataan Rieke Diah Pitaloka, Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Penasihat Hukum RS Kritik Pernyataan Rieke Diah Pitaloka, Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Ramses Kartago beserta tim penasihat hukum RS saat berada di DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (4/2/2026).(Foto: Rukmana/Sudutpandang.id)

“Asas presumption of innocence itu harus dihormati. Yang membela tersangka lalu dianggap gila, itu tidak boleh. Jangan menggiring opini.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penasihat hukum tersangka kasus dugaan kekerasan dan pencabulan berinisial RS, Ramses Kartago, menyayangkan pernyataan anggota Komisi XIII DPR-RI Rieke Diah Pitaloka yang disampaikan melalui media sosial. Ia menilai pernyataan tersebut terkesan tidak mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum pidana.

Advokat senior itu menilai pernyataan Rieke seolah-olah telah menjustifikasi kliennya bersalah, padahal perkara tersebut masih dalam tahap pengujian hukum.

“Jadi tolonglah beliau itu kalau berbicara punya data yang pasti. Jangan asal asma alias asal mangap. Informasi harus utuh dari kedua belah pihak, cross-check dulu baru bicara,” ujar Ramses Kartago kepada awak media di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ramses menegaskan, pembelaan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan tidak boleh dipersepsikan negatif. Ia menyayangkan adanya narasi yang menurutnya menggiring opini publik terhadap kliennya.

“Asas presumption of innocence itu harus dihormati. Yang membela tersangka lalu dianggap gila, itu tidak boleh. Jangan menggiring opini,” katanya.

BACA JUGA  Disidangkan di PN Jaktim, Kapolsek Jatinegara Dipraperadilkan Terkait Kasus Penganiayaan

Menurut Ramses, perkara yang menjerat RS belum dapat disimpulkan karena masih memerlukan pembuktian yang menyeluruh. Ia menyebut sejumlah langkah pemeriksaan harus dilakukan secara objektif.

“Perkara ini belum bisa disimpulkan. Periksa CCTV, periksa anak-anak. Semua itu bagian dari pembuktian,” ujarnya.

Ramses juga membantah anggapan bahwa pihaknya menghalangi proses hukum atau kehadiran pihak tertentu di pengadilan. Menurut dia, kehadiran siapa pun ke pengadilan merupakan hak, selama tidak disertai narasi yang menyesatkan.

“Boleh saja datang ke pengadilan, tetapi jangan mengatakan seolah-olah mendadak lalu dibatalkan. Sidang dibatalkan, mana ada?” katanya.

Selain itu, Ramses mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi XIII DPR RI untuk meminta audiensi terkait perkara tersebut. Ia juga menyatakan kesiapan untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada Komisi III DPR RI.

“Kami sudah kirim surat ke Komisi XIII untuk audiensi. Ke depan, ke Komisi III juga kami siap buka-bukaan,” ujar Ramses Kartago bersama kuasa hukum lainnya M.R Nembang Saragih, Manggalaban Silaban dan Arkan Cikwan.

BACA JUGA  Menko PMK Minta Polri Usut Kasus Gagal Ginjal 

Ia pun menduga adanya intervensi dalam perkara yang menjerat kliennya, terutama di tengah proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, Ramses tidak merinci bentuk dugaan intervensi tersebut.

Saat ini, penetapan tersangka terhadap RS masih diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi. Ramses meminta semua pihak, khususnya pejabat publik, menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Rieke Diah Pitaloka terkait pernyataan yang dikritik oleh penasihat hukum RS.

Dorong Perlindungan Anak

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan akan mendorong penegakan UU Perlindungan Anak dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu sekolah swasta di Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama orang tua korban di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Rieke menyatakan dukungan kepada Polri untuk memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada korban. Ia menegaskan penerapan sanksi pidana sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, termasuk Pasal 80 dan Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Pemilik PT AKT Tersangka, Dugaan Tambang Ilegal Batu Bara

Selain itu, Rieke mendorong penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sanksi tambahan berupa rehabilitasi wajib, pembatasan akses pelaku ke lingkungan anak, dan kewajiban restitusi kepada korban.

“Komisi XIII DPR RI akan memantau penanganan kasus tersebut agar hak korban terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata politisi PDI-P itu.(tim)