Rapat Timpora Tegaskan Komitmen Bersama Awasi WNA di Wilayah Kuta

Rapat Timpora
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing Antarinstansi di Wilayah Kuta” di Harris Hotel & Residences Sunset Road, Bali, Selasa (29/7/2025).(Foto: Humas Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing Antarinstansi di Wilayah Kuta” di Harris Hotel & Residences Sunset Road, Bali, Selasa (29/7).

Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (30/7) menyebutkan bahwa rapat Timpora merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung kelancaran sektor pariwisata di Bali, khususnya di wilayah Kecamatan Kuta.

Rapat Timpora dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Kepala Rudenim Denpasar, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, camat, para lurah, hingga perwakilan kepala lingkungan dari wilayah Kecamatan Kuta.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan bahwa Bali merupakan salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara, dengan rata-rata kunjungan mencapai 3,6 juta orang asing per tahun.

BACA JUGA  Pramuka Bina Jiwa, Siap Kembali ke Masyarakat: Lapas Sidoarjo Tegaskan Komitmen Pembinaan

Namun, tingginya angka kunjungan ini juga disertai dengan tantangan pengawasan, seperti munculnya penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin, yang diduga turut memengaruhi tingkat okupansi hotel resmi.

Sepanjang kuartal pertama tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat telah melakukan 402 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yang meliputi 135 tindakan deportasi dan 121 pendetensian terhadap warga negara asing (WNA).

Selain itu, Imigrasi juga mengenalkan kembali penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan platform Layanan Data Keimigrasian (LDK) sebagai alat bantu untuk mendapatkan data yang akurat, efisien, dan mendukung pengawasan lintas instansi.

Rapat ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai permasalahan lapangan, seperti keberadaan WNA di penginapan tak berizin, perilaku menyimpang seperti mabuk di tempat umum, hingga kendala teknis dalam menangani pelanggaran oleh orang asing.

BACA JUGA  Koramil Sumber Dukung Penanaman Pohon Oleh Gerakan Pramuka

Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan dari instansi lain serta memperkuat koordinasi melalui grup komunikasi lintas sektor.

Kolaborasi antarinstansi menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini. Seluruh peserta sepakat bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh unsur: pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Rapat Timpora ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pengawasan orang asing di wilayah Kuta, meningkatkan efektivitas kerja sama antarinstansi, serta menjaga citra positif Bali sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan ramah bagi pengunjung mancanegara.(One/01)