JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara kondang Razman Arif Nasution menghadapi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dalam perkar dugaan pencemaran nama baik terhadap sesama pengacara populer, Hotman Paris Hutapea. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Razman akan menjalani kurungan tambahan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa
Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Razman, antara lain telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak bersikap sopan selama persidangan, merusak harkat dan martabat pengadilan, dan pernah dihukum sebelumnya.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar tuntutan tersebut mengaku tak takut dengan tuntutan dua tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
“Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini,” kata Razman.
Sebagai pembelaan atas tuntutan itu, dia menyampaikan akan membuat pleidoi secara terang benderang perihal kasus yang menyeret namanya ini.
“Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya, akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka,” tuturnya.
Diketahui Razman sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal dari dugaan perselisihan antara Razman dan Hotman terkait perebutan klien. Razman kemudian bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia, yang saat itu mengaku mengalami dugaan pelecehan dari Hotman
Razman kemudian menjadi kuasa hukum Putri dan menggelar konferensi pers tanpa terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak hanya itu, Razman juga mengunggah sejumlah konten di akun Instagram pribadinya. Konten tersebut berisi pernyataan, peringatan, serta dugaan terhadap Hotman, yang dibuat bersama Putri.
Menurut jaksa, konten tersebut mengandung kalimat provokatif, tuduhan, hingga ancaman. Hal ini dianggap telah merugikan nama baik, reputasi, dan bisnis Hotman Paris.(04)









