JAKARTA, SUDUTPANDAND.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI Reda Manthovani mengatakan, penelusuran aset hasil korupsi dan pidana lainnya perlu disertai optimalisasi pemulihan aset.
Reda menyampaikan hal tersebut pada “Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024”, yang berlangsung di Aula Gatot Subroto Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen memaparkan materinya mengenai strategi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka penguatan tugas fungsi bagi para komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.
”Penelusuran aset adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar JAM-Intelijen dikutip Minggu (5/5).
Oleh karenanya, JAM-Intelijen menekankan bahwa di setiap tindakan penelusuran aset perlu adanya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. (05)