Opini  

Refleksi HPN 2026: Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat-Antara Tema dan Kenyataan

Naek Pangaribuan : Refleksi HPN 2026: Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat-Antara Tema dan Kenyataan
Naek Pangaribuan.(Foto: Dok. Pribadi)

“Pers yang dibiarkan lemah secara ekonomi akan kehilangan kemerdekaannya secara perlahan. Pertanyaannya kini sederhana dan tegas, apakah Presiden Prabowo memilih memperkuat pers sebagai pilar demokrasi, atau membiarkannya runtuh dalam diam?.”

Oleh: Naek Pangaribuan *)

Senin, 9 Februari 2026, Hari Pers Nasional (HPN) kembali diperingati. Tahun ini, peringatan HPN 2026 dipusatkan di Serang, Banten, dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Tema tersebut menegaskan hubungan kausal bahwa pers yang sehat merupakan prasyarat bagi ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat menjadi fondasi bagi bangsa yang kuat.

Namun, refleksi HPN justru menuntut kejujuran. Apakah pers nasional hari ini benar-benar sehat, atau sekadar bertahan hidup di tengah tekanan struktural yang kian berat? Di titik inilah jarak antara tema dan kenyataan tampak jelas.

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HPN 2026 tentu memiliki nilai simbolik. Namun, pers tidak kekurangan apresiasi verbal. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan kebijakan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan untuk menjaga ekosistem pers nasional tetap hidup dan independen.

Persoalan paling mendasar yang dihadapi pers saat ini adalah ekonomi media. Model bisnis media konvensional runtuh lebih cepat dibandingkan kemampuan adaptasinya. Belanja iklan nasional berpindah ke platform digital global yang tidak memproduksi jurnalisme, tetapi memonetisasi distribusinya. Akibatnya, banyak perusahaan pers kehilangan sumber pendapatan utama, melakukan efisiensi, bahkan menutup operasional. Krisis ini secara langsung mengancam kualitas dan keberlanjutan jurnalisme.

BACA JUGA  Penulis Muda Israkhansa Bercita-cita Jadi Pengacara

Data Dewan Pers per Januari 2026 mencatat terdapat 1.198 media terverifikasi yang terdiri atas media cetak, siber, televisi, dan radio. Angka ini belum termasuk media yang belum terverifikasi, yang diyakini jumlahnya berkali lipat lebih banyak. Besarnya ekosistem pers nasional ini ironisnya tidak diiringi sistem perlindungan dan kebijakan ekonomi media yang memadai. Akibatnya, banyak media hidup dalam kondisi rentan dan bergantung pada pasar yang semakin tidak adil.

Dampak kondisi tersebut paling nyata dirasakan oleh wartawan. Upah rendah, status kerja yang tidak pasti, minim jaminan sosial, serta beban kerja berlipat menjadi realitas sehari-hari. Di sinilah paradoks muncul, pers dituntut profesional dan independen, sementara wartawannya dibiarkan hidup tanpa kepastian. Dalam situasi seperti ini, profesionalisme bukan semata persoalan etika, melainkan juga soal ketahanan hidup.

Kemerdekaan pers pun menghadapi tekanan struktural. Kriminalisasi, tumpang tindih regulasi, serta penggunaan pasal-pasal di luar Undang-Undang Pers kian sering terjadi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dahulu progresif kini tertinggal oleh dinamika hukum dan teknologi. Akibatnya, kemerdekaan pers belum sepenuhnya dipahami sebagai kepentingan publik, melainkan masih diperlakukan sebagai urusan sektoral.

BACA JUGA  Menyikapi Vonis Sambo

Disrupsi digital memperparah situasi. Platform global menguasai distribusi dan nilai ekonomi informasi, sementara media nasional terjebak sebagai pemasok konten tanpa posisi tawar. Ketidakhadiran negara sebagai regulator yang tegas berisiko melemahkan kualitas informasi publik sekaligus kedaulatan informasi nasional.

Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipandang sebagai kebutuhan, bukan ancaman. Setidaknya terdapat enam pasal krusial yang perlu diperbarui untuk memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, memperjelas relasi dengan platform digital, serta menjamin keberlanjutan industri pers. Menolak revisi atas nama romantisme reformasi justru berpotensi membiarkan pers berjalan tanpa perlindungan yang memadai.

Selain itu, gagasan pemberian tunjangan profesi wartawan layak dipertimbangkan. Data Dewan Pers per Januari 2026 mencatat terdapat 33.170 wartawan tersertifikasi di Indonesia. Mereka adalah pekerja profesional dengan peran strategis dalam demokrasi. Perlindungan negara bukan dimaksudkan untuk mengontrol, melainkan untuk menjaga independensi dan integritas pers.

HPN 2026 semestinya menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar seremoni. Tanpa pers yang sehat, pengawasan publik melemah. Tanpa ekonomi media yang berdaulat, jurnalisme kehilangan daya hidup. Dan tanpa jurnalisme yang kuat, bangsa kehilangan salah satu pilar utamanya.

BACA JUGA  Kenapa Tidak BUMD Sampah ?

Pada akhirnya, HPN 2026 harus menjadi titik ukur keberanian Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar panggung seremoni. Tanpa kebijakan konkret untuk menyelamatkan ekonomi media dan melindungi kesejahteraan wartawan, tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” akan tinggal sebagai slogan tanpa isi.

Presiden tidak cukup hadir dan memberi sambutan. Negara harus turun tangan. Sebab, pers yang dibiarkan lemah secara ekonomi akan kehilangan kemerdekaannya secara perlahan. Pertanyaannya kini sederhana dan tegas, apakah Presiden Prabowo Subianto memilih memperkuat pers sebagai pilar demokrasi, atau membiarkannya runtuh dalam diam?.

Selamat Hari Pers Nasional 2026.

*) Penulis adalah wartawan senior


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.