Remisi HUT RI, Tiga Napi Rutan Magetan Bebas di Hari Kemerdekaan 

Remisi HUT RI, Tiga Napi Rutan Magetan Bebas di Hari Kemerdekaan 
Rutan Kelas IIB Magetan menggelar upacara peringatan HUT ke-79 RI dan pemberian remisi kepada warga binaan, Sabtu (17/8/2024).(Foto:DNY SP)

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan memberikan remisi bebas kepada tiga narapidana yakni AS, SB dan RUH. Remisi diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia.

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, kepada dua perwakilan narapidana saat upacara proklamasi di Alun-alun Magetan, Jawa Timur, pada Sabtu (17/8/2024).

Kemenkumham Bali

Bersamaan dengan ini juga diberikan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa tahanan kepada 114 narapidana.

Kepala Rutan Magetan, Eries Sugianto, menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang telah kembali ke masyarakat.

“Bagi mereka yang mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat, selamat merajut tali persaudaraan dengan keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” kata Eries.

BACA JUGA  Kapolres Probolinggo Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Suku Tengger

Sedangkan bagi yang mendapatkan RU I, Eries berpesan agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam menjalani seluruh tahapan dan program pembinaan di masa mendatang.

Sementara AS salah satu penerima remisi bebas berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu. Pun dirinya juga menyampaikan terimakasih atas pembebasan yang diterimanya.

“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Bupati serta petugas Rutan Magetan yang telah membina dan mendidik saya selama ini,” ucapnya.

Pemberian remisi di Rutan Magetan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang dan menjadi hak setiap warga binaan pemasyarakatan di Indonesia.

Selain itu juga sebagai dorongan dan motivasi agar warga binaan memperbaiki diri di tengah masyarakat.(DNY/01)