Resmi Jadi Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis Ungkap Pengalaman di MK

Resmi Jadi Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis Ungkap Pengalaman Sidang di MK
Tim Hukum Prabowo-Gibran Prof. O.C Kaligis bersama Cawapres RI terpilih Gibran Rakabuming Raka saat acara buka puasa di Jakarta, baru-baru ini. (Foto: istimewa)

JAKARTA|SUDUT PANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis resmi menjadi salah satu Tim Hukum pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan paslon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 45 pengacara telah menandatangani surat kuasa sebagai Tim Hukum Prabowo-Gibran dengan pimpinan Yusril Ihza Mahendra.

Kemenkumham Bali

OC Kaligis mengungkapkan pengalamannya dalam perkara yang berhubungan dengan politik di MK. Salah satunya saat Partai Golkar digugat yang ia tuangkan dalam buku berjudul “Partai Golkar Digugat”.

Berikut catatan OC Kaligis selengkapnya yang diterima redaksi di Jakarta Senin (25/3/2024):

Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Uraian ini dibuat oleh salah seorang Tim Penasehat Hukum Prabowo-Gibran: Prof.O.C.Kaligis.

Hari ini, Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 malam. Penasehat hukum Prabowo-Gibran resmi mengajukan sekaligus mendaftar di Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait langsung.

Permohonan itu dimajukan setelah pasangan Pilpres nomor 1 dan 3 menggugat KPU di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan mereka disertai penuh narasi-narasi yang bukan saja mengejek, memfitnah menista, bahkan melibatkan Presiden Jokowi, sebagai presiden yang terlibat langsung atas kemenangan paslon nomor 2 Prabowo-Gibran.

Salah satu petitum mereka adalah mendiskusikan eksistensi Pasangan nomor 2, sehingga untuk Pilpres ulangan hanya dihadiri pasangan nomor 1 dan 3.

Yang menarik untuk diulas, apa dari bukti bukti narasi itu, ada bukti-bukti yang pernah diuji baik di Peradilan Pidana, maupun di Peradilan TUN, atau di MK.

Misalnya saat pasangan nomor 1 tidak mengakui IKN, sebagai Ibu kota NKRI, sekalipun fakta itu, adalah keputusan Pemerintah, keputusan DPR-RI, seharusnya pasangan nomor 1 mengajukan UU Penetapan IKN, ke MK misalnya. Bukan melalui statement saat kampanye.

Bahkan saat pemimpin negara dunia telah memberi ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Di Indonesia pun banyak partai yang ikut memberi selamat berhasil kepada pasangan nomor 2.

Pertemuan para penasehat hukum Prabowo-Gibran dimulai dengan rapat penandatanganan kuasa tanggal 24 Maret 2024, dibbawah pimpinan Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Rapat Minggu, 24 Maret 2024 pukul 16.00 WIB. Tim Penasehat Hukum Prabowo-Gibran di Hotel Pullman Thamrin Jakarta sebanyak 45 pengacara resmi menandatangani surat kuasa.

Persiapan menghadapi gugatan pasangan Pilpres nomor 1 dan 3 di Mahkamah Konstitusi.

1. Hari ini, Minggu, 24 Maret 2022, 45 Pengacara Prabowo-Gibran resmi Kuasa.

2. Saya sebagai salah seorang advokat Tim Pengacara, kembali membuka buku saya berjudul “Partai Golkar Digugat”, (Tahun 1999), Mahkamah Agung versus Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi (Tahun 2006), Remisi Tanpa Diskriminasi (Tahun 2020).

3. Tiga judul buku itu, memuat pengalaman saya terlibat baik dalam perkara politik, maupun mewakili Mahkamah Agung di MK, dan untuk buku berjudul “Remisi Tanpa Diskriminasi”, saya berhasil menghapuskan dan dinyatakan tidak belaku lagi PP..99/2012, sehingga remisi tanpa kecuali diberikan kepada semua warga binaan, termasuk terdakwa vonis korupsi.

4. Melalui tulisan ini yang hendak saya bahas, adalah permohonan pasangan nomor 1-3 ke Mahkamah Konstitusi. Status saya sebagai salah seorang pihak terkait.

5. Dari pernyataan pers mereka di media, saya berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang mereka majukan adalah bukti narasi.

6. Tak satu vonis hakimpun dengan dictum pasangan nomor 2 telah melakukan kecurangan.

7. Mereka hanya mencap pasangan nomor 2 melakukan pemilihan curang tanpa bukti vonis hakim, dan itu dilakukan, sebagai dasar fitnah mereka terhadap pasangan nomor 2.

8. Semua rilis mereka untuk media, semata untuk menggiring opini publik, bahwa memang untuk menang, pasangan nomor 2 telah melakukan kecurangan, masif, terstruktur, sistematis.

9. Yang pasti gugatan mereka ke MK, hanya untuk memeriahkan ‘Peradilan Jalanan’.

10. Tentang saksi de auditu.

11. Mengenai pembuktian. Saksi “dengar” . De auditu bukan bukti. Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 803 K/1970. Semua saksi harus didengar di pengadilan, bukan melalui Peradilan Jalanan

12. Saksi fakta: Pasal 184 jo 185 (1) kuhap. Terdiri dari saksi a charge, a de charge, saksi korban, bukti tertulis, ahli dan bukti2 itu mesti terungkap dipersidangan Pidana, sesuai Pasal 185(1) KUHAP . Lihat pasal 185 KUHAP.

13. Undang-undang Nomor 7/2017.

14. Selanjutnya pelanggaran tindak pidana menurut UU Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554: (UU Nomor 7/2017)

15. A. Manipulasi syarat administrasi pencalonan

16. B. Politik Uang (Pasal 515 UU Pemilu)

17. C.Politisasi Birokrasi

18. D.Kelalaian Petugas-Penyelenggara Pemilu

19. E. Manipulasi suara

20. F. Ancaman / Intimidasi
21. G. Netralitas penyelenggara Pemilu

22. Tuduhan Sistimatis,Terstruktur, Massif.

23. UU Nomor 7 Tahun 2017.

24. Pelanggaran Pasal 488 sampai dengan 554 UU Pemilu.

25. Politik Uang..Melanggar Pasal 515 UU Pemilu. Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

26. Pelanggaran oleh Pejabat. Pelanggaran pasal 547 UU Pemilu.” Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye , dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah“

27. Memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar Pemilih (Melanggar Pasal 488 UU Pemilu. Hubungannya dengan pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, denda maksimal 12 juta rupiah.

28. Kepala desa menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu (Pasal 490 U2 Pemilu). Pidana penjara maksimal 1 tahun denda maksimal 12 juta rupiah.

29. Mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye Pemilu.(Pasal 491 U2 Pemilu) . Pidana Maksimal 1 tahun denda maksimal 12 juta rupiah.

30. Kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU (Pasal 492 UU Pemilu jo. Pasal 276 ayat (2) Pidana kurungan maksimal 1 tahun , denda maksimal 21 juta rupiah)

31. Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan rapat umum. Kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

32. Sepuluh bentuk pelanggaran Kampanye (pasal 280 ayat (1) U2 Pemilu.

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI.

b. Melakukanvkegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

d. Menghasut dan mengadu domba perorangan atau masyarakat.

e. Mengganggu ketertiban umum.

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

h. Menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

33. Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye. (Pasal 496 UU Pemillu, juncto pasal 334 ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1) (2)(3). Pidana maksimal 1 tahun, denda maksimal 12 juta rupiah.

34. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya (Pasal 510 UU Pemilu). Pidana Penjara maksimal 2 tahun, denda maksimal 24 juta rupiah.

35. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan (Pasal 514 U2 Pemilu jo, Pasal 344 ayat (2) (3)(4).Pidana maksimal 2 tahun, denda 24 juta rupiah.

36. Memberikan suara lebih dari satu kali (Pasal 516 UU Pemilu). Pidana maksimal 18 bulan, denda maksimal 18 juta rupiah.

37. Contoh Kasus.

38. Putusan PN. Jakarta Pusat tanggal 21-3-2024. Tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur divonis hukuman percobaan. Hakim menyatakan tujuh terdakwa PPLN Kuala Lumpur terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

39. Vonis terhadap mereka sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pasangan Pilpres Nomor 2. Sekadar analisa: 7 oknum terpidana melawan kurang lebih 95 juta pemilih Prabowo-Gibran.

40. Dasar hukum vonis. Pasal 544 UU Nomor.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 21-3-2024.

41. Mereka adalah Terdakwa 1: Umar Faruk. Terdakwa 2: Tita Octavia Cahya Rahayu. Terdakwa 3: Dicky Saputra. Terdakwa 4: Aprijon, Terdakwa 5 : Puji Sumarsono, Terdakwa 6: A.Khalil dan terdakwa 7: Masduki Khamdan Muchamad. Vonis hakim 4 bulan penjara, namun hukuman kurungan itu tak perlu dijalani. Semua pelaku bertindak secara individu, tanpa melibatkan pasangan nomor 2.

42. Selanjutnya Putusan-putusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan:

a. Putusan PN Masamba No. 153/Pid.Sus/ 2020/PN.Msb., tanggal 23 Des 2020 Jo. Putusan PT Makassar No. 27/Pid.Sus/2021/PT.Mks., tanggal 15 Januari 2021 atas nama Terdakwa Warsih Alias Mbak Lia, atas dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

b. Putusan PN Biak No. 32/Pid.Sus/ 2014/PN.BIK., tanggal 14 Mei 2014 atas nama terdakwa Yermias Kapisa, atas dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;

c. Putusan Bebas, Putusan PN Samarinda No. 01/Pid.Sus/2014/PN.Smd. Tanggal 28 Mei 2014 Jo. Utusan PT Kalimantan Timur No. 80/Pid/2014/PT.KT.Smda., tanggal 04 Juni 2014 atas nama Terdakwa I hariyanto Triprabowo bin J. Jacob, Terdakwa II Saprudin bin Abdul Samat dan Terdakwa III Muhammad Rusdi Rasyad bin Rasad, atas dugaan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 315 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

d. Putusan PN Tobelo No. 54/Pid.Sus /2019/PN.Tob., tanggal 29 Mei 2019 atas nama Terdakwa Soepardhy D.S Rauf Als Uda, atas dugaan Tindak Pidana “setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan pada saat kampanye”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal. 521 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf “h” UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

e. Putusan PN Dataran Hunipopu No. 55/Pid. Sus/2019/PN.Drh., tanggal 28 Mei 2019 atas nama Terdakwa Intan Pelapory, atas dugaan tindak pidana “Pemilihan Umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

f. Putusan PN Soasio No. 49/Pid.Sus/2019/PN.Sos, tanggal 3 Juli 2019, atas nama Terdakwa Hoskin Kolong alias Oki, atas dugaan tindak pidana “Pemilihan Umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

43. Mengenai kecurangan. Pasal 460 ayat (1)(2), 461 mengenai Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, UU Nomor 7/2017 .

44. Pasal 463: “Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 460 yang terjadi secara terstruktur , sistematis dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu 14 hari kerja.

45. Pasal 11 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 7/Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum berbunyi: Penyampaian laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu satu kali 24 jam.

46. Diskualifikasi diatur dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, Peraturan Bawaslu Nomor 8/2022.

47. Peraturan Bawaslu Nomor: 8/2022 Pasal 56 ayat 1: Obyek Pelanggaran administratif Pemilu TSM terdiri atas :

a. Perbuatan atau tindakan yang melanggar tatacara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruktur sistematis, dan massif., dan atau b, Perbuatan atau tindakan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif.

Ayat 2. “Terstruktur, sistematis dan massif dalam pelanggaran administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat Pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif dan atau secara bersama sama.

b. “Pelanggaran yang direncanakan secara matang , tersusun dan sangat rapih; dan c, Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu bukan hanya sebagian.”

48. Dari beberapa putusan Bawaslu, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa istilah sistematis, terstruktur dan massif adalah sebagai berikut:

a. Pelanggaran itu bersifat sistimatis, artinya pelanggaran itu benar-benar direncakan secara matang (by design).

b. Pelanggaran itu bersifat terstruktur, artinya pelanggaran itu dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara Pemilukada secara kolektif, bukan aksi individual.

c. Pelanggaran itu bersifat masif, artinya dampak pelanggaran ini sangat luas dan bukan sporadis.

49. Sekilas tambahan catatan mengenai hak angket: Yang bisa diangket adalah eksekutif. KPU adalah lembaga independen, bukan eksekutif. Karenanya keliru meng-angket KPU dan Bawaslu.

50. MK tidak punya kewenangan mendiskualifikasi pasangan nomor 2. Yang berwewenang adalah Bawaslu

51. Kesimpulan.: Dari uraian saya, saya berpendapat, Pasangan nomor 1-3 susah untuk memenangkan permohonan mereka. Masih banyak uraian pembuktian yang akan kami majukan untuk mematahkan bukti-bukti narasi pasangan nomor 1-3.

52. Apalagi di debat Pilpres ,Pasangan nomor 1-3 mengakui legal standing ,kehadiran khususnya Cawapres Gibran , bahkan mereka melontarkan Pertanyaan pertanyaan yang cukup sulit ke Gibran, untuk menguji kemampuan Gibran, yang ternyata dapat dijawab Gibran dengan baik, dan secara akademis. Pasangan nomor 1-3 mestinya kalau tidak mengakui kehadiran mereka di acara debat, mereka melakukan tindakan walk out.(tim)

BACA JUGA  Soal Peluang Gibran jadi Cawapres usai Putusan MK, Gerindra: Masih Dibahas