JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kesepakatan rujuk aktor Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (23/8/2023).
Hal itu disampaikan Ricky Andyva Hutasoit, kuasa hukum Lady Nayoan usai menjalani sidang. Kebetulan, Rendy dan Lady sama-sama tidak hadir di sidang, dan diwakili kuasa hukum masing-masing.
Ricky mengatakan, kesepakatan Lady dan Rendy rujuk tertuang dalam akta perjanjian damai mereka. Termasuk di dalamnya syarat rujuk yang diajukan Lady, dan janji dari Rendy.
“Syarat tertentu sih sudah dituangkan dalam akta. Tapi ada komitmen yang disampaikan Pak Rendy dalam surat perjanjian, yang poinnya dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023).
Tak hanya itu, Ricky melanjutkan, Rendy juga berjanji untuk lebih mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa. Ia juga akan berusaha lebih dekat dengan keluarga.
“Berjanji akan mendekatkan diri kepada tuhan, lebih mendekatkan lagi kepada keluarga baik anak-anak maupun keluarga besar,” kata Ricky.
Ricky menuturkan, andai Rendy mengingkari janjinya di kemudian hari, perlu dilihat dulu sejauh apa kesalahannya. Menurut Ricky, semua kembali lagi pada keputusan Lady.
“Kalau terjadi pengulangan pasti kita melihat dulu kesalahannya karena apa. Kalau misalnya sudah parah, atau mungkin sudah melewati batas apa yang diperjanjikan, keputusannya mungkin kembali ke Bu Lady,” tutur Ricky.
Ricky berharap, kekhawatiran itu tak pernah terjadi. Ia berdoa, semoga permasalahan ini menjadi yang terakhir, dan tak lagi dialami Lady dan Rendy.
“Kita berharap ini yang terakhir, tidak ada pengulangan lagi,” pungkas Ricky.(04)