Respon Kemenag Soal Suara Azan yang Disorot Media Asing

Ilustrasi azan (Foto: pixabay)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa azan dengan pengeras suara masih relevan dilakukan di Indonesia. Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi media asing asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara adzan di tanah air.

“Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama,” ujar Kamaruddin Amin, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Kemenkumham Bali

Kamaruddin menyebut, Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan.

“Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara,” jelas Kamaruddin.

BACA JUGA  Pakar: Meski Pandemi Terkendali, Karantina Kesehatan Tetap Diperlukan

“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,” sambungnya.

Instruksi ini, lanjut Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan boleh menggunakan pengeras suara ke luar lantaran merupakan panggilan salat. Sedang untuk kegiatan salat, kuliah, atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

“Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam,” katanya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar, dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.(heruli)

BACA JUGA  Kemenag Siap Gelar Sidang Isbat 22 Maret 2023 Untuk Tentukan Awal Puasa

Tinggalkan Balasan