JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kabar bahagia datang dari penyanyi Rizky Febian dan Mahalini. Keduanya disebut-sebut akan menikah pada Minggu 5 Mei 2024. Namun pernikahan keduanya ini menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah pihak. Menyusul dengan perbedaan keyakinan yang dianut keduanya.
Berkaitan dengan hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, turut menanggapi.
Menurut pria yang akrab disapa Kiyai Cholil itu, pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian tidak sah. Tetapi hanya jika sang calon mempelai putri masih beragama Hindu.
“Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya,” cuitnya di X pada Jumat (3/5/2024).
“Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” sambungnya.
Selain itu dalam tweet lanjutannya, Cholil Nafis menyebut bahwa ulama sepakat bahwa wanita muslim yang menikah dengan non muslim maka pernikahannya tidak sah.
Sementara itu laki-laki muslim yang menikah dengan wanita non muslim hukumnya masih beda pendapat ada yang membolehkan ada juga yang melarang.
“Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non muslim, sedangkan laki-laki muslim menikah dengan non muslimah hukumnya beda pendapat, ada yg membolehkan juga ada yg melarangnya tapi ulama muatahir mengharamkan. MUI, NU dan MD melarangnya,” sambung cuitannya
Meski tanggal pernikahan putra komedian Sule itu sudah beredar, tetapi belum diketahui secara pasti apakah akan dilangsungkan secara Islam atau Hindu.
Namun, Kelian (Kepala) Dinas Banjar Aseman Kawan, I Gede Hardi Raharja, membeberkan bahwa Mahalini dan Rizky Febian akan melangsungkan akad nikah di Jakarta.
“Sudah ada pemberitahuan, akan ada pernikahan Mahalini Raharja dengan Rizky Febian. Acaranya hari Minggu 5 Mei 2024,” kata Hardi, seperti dikutip dari YouTube YouTube AMGO Project.
Prosesi pernikahan dimulai dari ritual Mepamit yang dilaksanakan di rumah Mahalini Raharja.
“Ada ritual Mepamit, itu merupakan tradisi Bali yaitu mempelai perempuan meminta izin untuk meninggalkan rumah dan keluarga untuk mengikuti suami dan dilanjutkan dengan Madar Ma Swaka atau pernikahan,” ujar Hardi.
“Dia (Mahalini Raharja) menikah tanggal 8 Mei 2024, prosesi ijab kabul di Jakarta,” sambungnya. (04)