DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi menyatakan pembatasan turis asing ke Bali membutuhkan proses yang panjang dari kebijakan.
Kendati demikian, pihaknya siap mematuhi jika kebijakan tersebut diterapkan.
Demikian disampaikan Tedy menanggapi wacana Gubernur Bali Wayan Koster yang akan membatasi wisatawan mancanegara masuk ke Pulau Dewata.
“Kebijakan apapun yang dibuat oleh pemerintah pusat, Imigrasi akan siap melaksanakannya,” ujar Tedy kepada Sudutpandang.id, Sabtu (6/5/2023).
Menurut Tedy, keputusan atau kebijakan apapun yang diterapkan oleh pemerintah pihaknya di lapangan hanya sebagai pelaksana saja.
“Let’s say Imigrasi atau Kemenkumham terkait kuota, apapun itu. Namun, sampai keputusan itu, kan prosesnya panjang,” jelasnya.
Sebagai informasi, tercatat sejak Januari 2023 hingga saat ini, ada 101 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Indonesia. Mayoritas berkewarganegaraan Rusia. (One/01)