JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus pinjam meminjam Bendahara Kelurahan Duri Kepa kepada SKD, seorang warga Tangerang sampai ke telinga Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Kasus pinjaman senilai Rp264,5 juta oleh Devi Ambarsari itu diklaim untuk membayar honorarium RT-RW.
“Saat ini kondisinya memang sedang sulit, tapi kami minta bisa diselesaikan secara kekeluargaan, nanti kita carikan solusi,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021, melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali, di Polres Metro Tangerang Kota senilai Rp264,5 juta.
SKD melaporkan kasus tersebut dengan waktu kejadian diperkirakan pada 25 Mei hingga 22 Juni 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun saksi dalam laporan polisi itu salah satunya adalah Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.
Sementara itu, Lurah Duri Kepa, Marhali, ketika dikonfirmasi menyatakan, membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.
Marhali menyebut, pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
Ia juga membantah dana dari pinjaman itu digunakan untuk membayar honor RT/RW. “Tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan,” ucapnya.
Marhali menegaskan, dirinya siap dipanggil dan kooperatif untuk memberikan keterangan mengingat persoalan pinjaman tersebut sudah dilaporkan kepada polisi.(red)