Ria Norsan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Ini yang Dibahas

Wagub Kalbar, Drs. H. Ria Norsan., M.M., M.H/Foto:istimewa

Pontianak, SudutPandang.id – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar.

Rapat Paripurna ini dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD Provinsi Kalbar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.

Kemenkumham Bali

Wagub Kalbar Ria Norsan mengatakan, penundaan perubahan Raperda tidak ada masalah, hanya menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

“Dampaknya sih secara signifikan tidak ada, karena memang kita menunggu instruksi dari Pusat (Pemerintah Pusat) dulu, karena berkaitan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru ini ada yang harus kita sesuaikan dengan OPD Pusat. Jadi kita nunggu dulu kalau memang pusat sudah memberikan penyesuaiannya baru kita laksanakan lagi,” kata Ria Norsan, usai menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Balairungasari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (8/3).

BACA JUGA  Tetapkan Status PPKM Mikro di Seluruh Kalbar, Sutarmidji Peringati Pemilik Warung Kopi

Ia menyampaikan bahwa ada referensi yang harus dipatuhi untuk menyesuaikan rumpun-rumpunnya.

“Jadi kita nunggu instruksi dari pusat, kalau memang rumpun itu sudah selesai, baru kita lanjutkan kembali. Jadi, artinya penundaan ini tidak ada masalah karena penundaan ini ada aturan terbaru di pusat yang berkenaan dengan Undang-Undang Omnibus Law itu, maka kita menyesuaikan OPD nya,” jelas Ria Norsan.

Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua III, Suriansyah didampingi Wakil Ketua II Sy. Amin Muhammad, yang dihadiri sebanyak 41 orang anggota DPRD Kalbar,.

Hadir staf ahli Gubernur, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di lingkungan Pemprov Kalbar, pimpinan instansi vertikal, BUMN, dan BUMD Provinsi Kalbar, serta para undangan lainnya.(L4Y)

Tinggalkan Balasan