Hukum  

Ridho Rhoma Jalani Hukuman di Lapas Cipinang

Ridho Rhoma, saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat (Foto:dok.SP)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur untuke menjalani hukumannya selama 2 tahun penjara pada Kamis (28/10/2021) sore.

“Betul, Ridho Rhoma ditempatkan di Lapas Kelas 1 Cipinang Kamis kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021) malam.

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan, sebelum dibawa ke Lapas Cipinang, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu melakukan beberapa tes kesehatan serta pemeriksaan Covid-19. Hal itu guna mengantisipasi menyebarnya virus tak kasat mata tersebut.

“Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun,” jelas Rika Aprianti.

BACA JUGA  Kadiv Keimigrasian Ingatkan Prokes dan Pemberantasan Narkoba

Dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ridho Rhoma terkait kasus narkoba pada Selasa (21/9/2021) lalu.

Sebelumnya, Ridho juga dinyatakan bersalah terkait kasus yang sama. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho sempat menghirup udara bebas sebelum akhirnya terbit putusan Kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019. Putusan itu memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.(one)

BACA JUGA  Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar

Tinggalkan Balasan