JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur untuke menjalani hukumannya selama 2 tahun penjara pada Kamis (28/10/2021) sore.
“Betul, Ridho Rhoma ditempatkan di Lapas Kelas 1 Cipinang Kamis kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021) malam.
Ia menjelaskan, sebelum dibawa ke Lapas Cipinang, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu melakukan beberapa tes kesehatan serta pemeriksaan Covid-19. Hal itu guna mengantisipasi menyebarnya virus tak kasat mata tersebut.
“Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun,” jelas Rika Aprianti.
Dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ridho Rhoma terkait kasus narkoba pada Selasa (21/9/2021) lalu.
Sebelumnya, Ridho juga dinyatakan bersalah terkait kasus yang sama. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho sempat menghirup udara bebas sebelum akhirnya terbit putusan Kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019. Putusan itu memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.(one)