Hemmen
Hukum  

Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Asabri di Pontianak

Foto:dok.Puspenkum Kejagung

Jakarta, Sudutpandang.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menyita barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT.Asabri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kali ini penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka Heru Hidayat (HH).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Aset yang berhasil dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik atau yang terkait tersangka HH berupa 2 bidang tanah atau bangunan dengan luas 1.042 m2 yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis, 25 Maret 2021 lalu,” ujar Leonard, dalam keterangan pers, Sabtu (27/3/2021).

BACA JUGA  Dirut PT Adhi Karya Dicecar Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Cinere dan Limo

Leonard menerangkan, penyitaan 2 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak,” tegasnya.

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka HH yaitu:

1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk.

2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.

BACA JUGA  Luhut Datang, Pendukung Haris-Fatia Gelar Aksi di Luar Gerbang
Foto:dok.Puspenkum Kejagung

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut. Selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun, akan dilakukan penaksiran.

“Akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkas Leonard.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan