JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Rizky sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.
Gelar perkara itu dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky selaku terlapor dalam perkara ini.
“Malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakssl telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes E. Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
“Terhadap yang bersangkutan,dipersangkakan pasal 44 UU Nomo 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.