JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan pakar telematika Roy Suryodi ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait, cuitan Roy Suryodi yang diunggah di linimasa X soal penggunaan tiga pelantang cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres.
Muannas menilai apa yang diunggah mantan Menpora itu sebagai hoaks dan diduga mengandung unsur fitnah. Ia mengenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Caleg PSI itu menegaskan bahwa Roy Suryo harus diproses secara hukum. “Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,” kata Muannas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1), dikutip Publicanews.
Sebelumnya, Roy juga dilaporkan Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08 Hanfi Fajri. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan sudah mengetahui laporan tersebut. “Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” ujarnya pagi ini.
Roy akan segera menentukan sikap resmi. “Insyaallah besok atau lusa akan ada sikap/tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja,” ia menegaskan. (06)