BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Bule asal Amerika Serikat (AS) berinisial TCFJR (44) yang nekat merusak mobil dinas polisi akhirnya dipulangkan ke negaranya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (11/7/2023) malam.
TCFJR dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. Sebanyak tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai dideportasi. WNA asal Negeri Paman Sam itu telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJR dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, dalam keterangan pers, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, pria tersebut diketahui pada 14 Juni 2023 lalu ditahan oleh pihak kepolisian karena telah nekat menghadang kendaraan dinas kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak.
TCFJR juga merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca kendaraan dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya, salah satunya paspor.
Polda Bali pun menetapkan TCJFR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan. Dia dijerat Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.
Selanjutnya Polda Bali menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar ia dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Awalnya, pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Denpasar pun pada 16 Juni 2023 menyerahkan TCFJR ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, berdasarkan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Anggiat menegaskan, dalam hal ini imigrasi dapat melakukan TAK berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.(One/01)