BADUNG|SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi bule Rusia berinisial DL (36). Pelaku penggelapan pajak ini dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (5/2/2024).
Dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar hingga masuk pesawat, DL bertolak menuju Moscow Sheremetyevo, Rusia. DL akan dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Ditjen Imigrasi.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan, DL merupakan pelaku penggelapan pajak dalam skala besar di Rusia dan bersembunyi di Bali.
WNA Rusia iti diamankan di kediamannya di wilayah Pecatu. DL sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024. Dia terciduk dalam pengawasan keimigrasian rutin pada 5 Januari 2024.
“Pada saat pemeriksaan, DL tidak dapat menunjukkan paspornya, dan alasan yang diberikan adalah paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023,” kata Dudy dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Ia menyebut kondisi ini menjadi perhatian pihak berwenang, mengingat DL adalah WNA yang telah memiliki izin tinggal di Indonesia.
“Keterlibatan DL dalam inspeksi ini memicu pertimbangan lebih lanjut terkait validitas dokumen dan ketertiban administrasi keimigrasian sehingga DL pun digelandang ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 9 Januari 2024 untuk didetensi dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” jelasnya.
Setelah melakukan pengecekan terhadap validitas perusahaan tempatnya bekerja di PT. L.L.A ditemukan bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memiliki kantor fisik yang valid.
“Belakangan diketahui berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, SL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia,” ungkapnya.
Dudy menerangkan, setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian sekaligus.
“DL telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha
menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pendeportasian bule Rusia tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku.
Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran keimigrasian yang telah mengamankan WNA yang berusaha melarikan diri di Indonesia karena mengindari pelaksanaan hukum di negaranya.
“Kegiatan pengawasan oleh jajaran keimigrasian yang dilakukan secara rutin merupakan wujud imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.” ujar Romi
Setelah DL didetensi selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif antara Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen pengganti paspornya, DL dipulangkan ke negaranya pada Selasa (5/2/2024). Seluruh biaya pemulangan ditanggung oleh keluarganya.(One/01)