BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial IS (27) dan RSB (21). Kedua WNA India yang berprofesi sebagai koki itu dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (31/10/2024).
Kedua WNA India tersebut dipulangkan ke negaranya lantaran melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Siaran pers Rudenim Denpasar Jumat (1/11/2024), menyebutkan bahwa IS, pria tiba di Indonesia pada September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia masuk menggunakan Visa Kunjungan.
Dalam pemeriksaan IS mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun, bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
IS meyakini bahwa dirinya memiliki izin tinggal bekerja yang telah diurus oleh bosnya WN India berinisial C, namun belakangan dirinya menyadari bahwa ia telah diperdaya oleh C.
Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah Izin tinggal kunjungan. Dia telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee.
Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024. Ia juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. Selama di Bali, ia tinggal bersama IS di wilayah Soputan, Denpasar Barat. Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C.
IS dan RSB terjaring pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta.
Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak. Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Izin Tinggal Sementara.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengungkapkan, meski merasa telah diperdaya oleh bos, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku. Keduanya diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” terangnya.
Gede Dudy Duwita menjelaskan, setelah adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian, kedua WN India tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negaranya.
“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujarnya.
Dudy memapaparkan, sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.
Menanggapi deportasi WNA India tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pramella.
Ia menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.(One/01)