Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi dengan Media, Paparkan Kondisi Terkini Deteni

Avatar photo
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi dengan Media, Paparkan Kondisi Terkini Deteni
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menggelar Media Gathering bertema “Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian di Bali” di Hotel Ibis Styles Bali Denpasar, Kamis (1/10/2026).(Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menggelar Media Gathering bertema “Sinergi Media dalam Penguatan Publikasi Kinerja Keimigrasian di Bali” di Denpasar, Bali, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut mempertemukan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dengan insan media untuk membahas penyampaian informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian kepada masyarakat.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan kegiatan tersebut dikemas secara santai agar jajaran Imigrasi dan media dapat berkomunikasi, berdiskusi, serta mempererat silaturahmi.

Menurut Ramdhani, media memiliki peran sebagai penghubung informasi antara institusi Imigrasi dan masyarakat.

“Segenap upaya dan kerja keras yang kami lakukan tidak akan terlihat apabila media tidak menyampaikan (deliver) kepada masyarakat,” kata Ramdhani.

Ramdhani juga membuka ruang bagi media untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap informasi yang berkembang, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Ia berharap komunikasi antara jajaran Imigrasi Bali dan media dapat terus ditingkatkan melalui masukan, kritik, saran, serta umpan balik terkait pelaksanaan tugas keimigrasian.

“Semoga melalui kegiatan ini, komunikasi yang terjalin dengan baik dapat semakin erat serta mampu menghadirkan nilai positif dalam setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan kegiatan Media Gathering tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali saat mulai bertugas.

BACA JUGA  Imigrasi Bali dan DPD RI Bahas Penguatan Pengawasan WNA

Menurut Teguh, terdapat dua hal yang menjadi perhatian, yakni penguatan penegakan hukum keimigrasian dan penguatan bidang kehumasan.

“Pada kesempatan kali ini, kami baru bisa mengundang 31 perwakilan media. Semoga di lain kesempatan kita dapat menyelenggarakan acara dengan skala yang lebih besar,” kata Teguh.

Jumlah Deteni Meningkat

Dalam kegiatan tersebut, Teguh memaparkan kondisi terkini Rudenim Denpasar. Ia menjelaskan, Rudenim merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian sebelum dilakukan pendeportasian.

Rudenim Denpasar memiliki kapasitas 80 orang. Hingga 30 September 2026, jumlah deteni yang ditampung mencapai 46 orang.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 26 deteni. Dengan demikian, terjadi peningkatan 20 deteni atau sekitar 76,92 persen.

Teguh mengatakan kondisi di Rudenim Denpasar saat ini aman dan terkendali. Untuk mengurangi kepadatan, sejumlah deteni telah dipindahkan ke Rudenim Makassar pada awal September 2026.

Selain itu, Rudenim Denpasar berencana memindahkan 10 deteni lainnya ke Rudenim Kupang. Pemindahan tersebut masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Rudenim Denpasar juga terus mengupayakan percepatan proses pendeportasian, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi deteni lanjut usia dan keterbatasan anggaran makan yang dialokasikan untuk 30 orang per bulan.

BACA JUGA  Indonesia Bungkam Tanzania 7-1 di Aqua Futsal Four Nations Cup 2025

Dari sisi wilayah kerja, Rudenim Denpasar tidak hanya menangani deteni dari Provinsi Bali, tetapi juga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rudenim Denpasar menerima deteni dari seluruh Kantor Imigrasi dan Kantor Wilayah di Bali serta Kantor Imigrasi di wilayah NTB.

Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Rudenim Denpasar mencatat 177 orang menjalani pendetensian. Pada periode yang sama, sebanyak 143 orang telah dideportasi dan tujuh deteni dipindahkan.

Capaian tertinggi tercatat pada April 2026 dengan 28 pendetensian dan 29 pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari.

Kendala Proses Deportasi

Teguh menjelaskan, durasi proses deportasi setiap deteni berbeda-beda karena dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk kemampuan membiayai tiket perjalanan.

Apabila deteni tidak memiliki biaya untuk membayar perjalanan secara mandiri, Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat, perwakilan negara asing seperti kedutaan besar atau konsulat, maupun penjamin atau sponsor.

Kendala lainnya berkaitan dengan dokumen perjalanan. Proses deportasi dapat tertunda apabila kewarganegaraan deteni belum terkonfirmasi, dokumen perjalanan telah kedaluwarsa, atau dokumen tersebut tidak tersedia.

Kondisi kesehatan juga menjadi salah satu pertimbangan, terutama bagi deteni yang membutuhkan penanganan medis khusus atau harus memenuhi persyaratan fit to fly.

Selain itu, proses hukum dapat memengaruhi waktu deportasi. Deteni yang masih dibutuhkan dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan dapat tetap ditahan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Segera Sidangkan Kasus Anak Bos Toko Roti

“Pada prinsipnya, apabila seluruh aspek biaya, status kewarganegaraan, dokumen perjalanan, administrasi, dan kondisi kesehatan telah terpenuhi, serta tidak ada lagi keterkaitan dengan proses penegakan hukum, maka proses pendeportasian akan segera dilaksanakan,” kata Teguh.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani, Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Protokol, dan Fasilitasi Provinsi Bali, serta jajaran pejabat administrator dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.(One/01)