Rugi hingga Rp15 M, Korban Investasi Minta Polres Kediri Kota Tindaklanjuti Laporan 5 Tahun Silam

Rugi hingga Rp15 M, Korban Investasi Minta Polres Kediri Kota Tindaklanjuti Laporan 5 Tahun Silam
Tri Mumpuni (berkerudung) bersama korban investasi menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Satreskrim Polres Kediri Kota, Sabtu (21/9/2024).(Foto: Chandra SP)

“Pelaku masih berkeliaran, dan buka usaha dengan dalih yang sama. Saya berharap para pelaku bisa ditangkap dan bertanggungjawab atas kesanggupan membayar dengan cara diangsur, kami ada bukti surat.”

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 10 orang yang mengaku sebagai korban penipuan investasi bodong mendatangi kantor Satreskrim Polres Kediri Kota, pada Sabtu (21/9/2024). Kedatangan mereka untuk meminta kepastian penanganan perkara yang pernah dilaporkan pada tahun 2019 lalu.

Kemenkumham Bali

Mereka mengaku telah merugi hingga Rp 15 miliar terkait dugaan penipuan investasi yang diduga dilakukan oleh Koperasi Mandiri Artha Makmur.

Tri Mumpuni, salah satu korban penipuan investasi mengaku telah melaporkan kasusnya sebanyak dua kali. Termasuk untuk nasabah yang berada di Jakarta hingga ke Mabes Polri, namun hingga kini tidak juga ada tindaklanjutnya.

“Kantor pusatnya ada di Sukabumi, Jawa Barat. Tujuan saya mau menanyakan juga sekaligus mau memberitahukan bahwa status pailitnya sudah dicabut dari Pengadilan Niaga Surabaya,” katanya kepada awak media di Mapolres Kediri Kota.

Selain itu, lanjutnya, maksud kedatangannya juga ingin melaporkan pengurus koperasi yang ada di Kediri.

“Pelaku masih berkeliaran, dan buka usaha dengan dalih yang sama. Saya berharap para pelaku bisa ditangkap dan bertanggungjawab atas kesanggupan membayar dengan cara diangsur, kami ada bukti surat,” ujar warga Bangsal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu.

Dua menjelaskan secara rinci kasus dugaan penipuan koperasi berkedok investasi tersebut.

Saat itu, dana yang diberikan kepada Koperasi MAM digunakan untuk usaha penggilingan kopi.

“Saya investasi sebesar Rp 1,5 miliar, bahkan ada satu korbannya Pak Eko hingga Rp 9,2 miliar. Waktu itu kami juga diajak ke Bondowoso ke pabrik penggilingannya, juga ke kebunnya, setelah kasus meletus, saya telusuri ke sana, ternyata itu juga bukan milik pribadi koperasi,” jelasnya.

Tri Mumpuni kembali menerangkan, dari 10 korban penipuan tersebut, total kerugiannya mencapai Rp 15 Miliar, dengan janji akan mendapat keuntungan 1 persen per bulan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengatakan bahwa kasusnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada tahun 2019.

“Saat itu, kasusnya ditutup karena ada surat dari Pengadilan Niaga Surabaya, yang menyatakan bahwa Koperasi Mandiri Artha Makmur telah dinyatakan pailit. Namun, hari ini para korban penipuan tersebut, telah membawa surat pencabutan keterangan pailit koperasi mandiri artha makmur, maka kasusnya dibuka kembali,” terangnya. (CN/01)

BACA JUGA  Pelaku Kasus Penipuan Jessica Iskandar Divonis 2,5 Tahun Penjara