JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tersangka tersebut adalah Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Hendarto ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ia diduga berperan sebagai penerima manfaat fasilitas kredit dari LPEI dengan cara bersekongkol bersama sejumlah pejabat lembaga tersebut.
Menurut KPK, PT SMJL menggunakan agunan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung tanpa izin sah untuk memuluskan pencairan kredit. Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan Kukuh Wirawan (KW), Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, serta Dwi Wahyudi (DW), Direktur Pelaksana I LPEI, guna mempercepat proses persetujuan kredit.
Sementara itu, PT MAS dinilai tidak layak mendapatkan pembiayaan karena berpotensi merugi. Namun, temuan tersebut diabaikan sehingga LPEI tetap mencairkan kredit.
“Terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat,” ucap Asep.
Ia menambahkan, pihak LPEI sebagai kreditur melakukan perhitungan arus kas dengan mengacu pada hasil konsolidasi bersama grup PT BJU. Dari perhitungan itu, PT MAS tetap dinyatakan layak menerima fasilitas pembiayaan.
Kedua perusahaan Hendarto itu menerima fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,7 triliun.
“Berdasarkan penghitungan awal penyidik, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 triliun,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif LPEI. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN); Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM); serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), yang sudah ditahan sejak Maret 2025.
Selain itu, KPK juga menjerat dua pejabat LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan (AS). Keduanya hingga kini belum ditahan.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebut LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.(red)

