Hukum  

Rumah Mewah Hary Tanoe di AS Jadi Target Sita CMNP

PT CMNP mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan atas properti mewah di Beverly Hills, Amerika Serikat. (Foto: ist).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan atas properti yang diduga milik Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoesoedibjo di Beverly Hills, California, Amerika Serikat.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners dalam surat tertanggal 24 Februari 2026 kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Properti yang dimohonkan untuk disita beralamat di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California. Berdasarkan dokumen permohonan, aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar USD 13,5 juta atau setara Rp227,13 miliar, mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar Amerika Serikat.

Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyatakan properti itu ditemukan dalam proses inventarisasi lanjutan atas harta kekayaan Tergugat I, yakni Hary Tanoesoedibjo.

“Kami menemukan adanya aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan agar ada kepastian hukum dan jaminan pelaksanaan putusan nantinya,” ujar Primaditya di Jakarta, dalam rilis yang diterima Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA  Jhon SE Panggabean: Wartawan Bagian dari Pilar Penegakan Hukum

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan guna memastikan bahwa apabila gugatan dikabulkan, terdapat jaminan konkret untuk pelaksanaan putusan pengadilan.

CMNP juga meminta agar majelis hakim dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk meminta bantuan otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik di tingkat federal maupun Negara Bagian California, untuk pelaksanaan sita jika permohonan dikabulkan.

Henry Lim, anggota tim kuasa hukum CMNP, menegaskan bahwa permohonan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari permohonan sita jaminan dan sita persamaan yang sebelumnya telah diajukan.

“Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar. Karena itu penting bagi kami memastikan seluruh aset para tergugat dapat dijadikan jaminan agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia,” kata Henry.

Permohonan tambahan ini melengkapi permohonan sita jaminan dan sita persamaan yang telah diajukan CMNP pada 28 Januari 2026.

Dalam permohonan sebelumnya, CMNP meminta majelis hakim meletakkan sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, yakni PT MNC Asia Holding Tbk, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk aset yang telah ada maupun yang akan ditemukan di kemudian hari.

BACA JUGA  Jabat Panmud Pengadilan Niaga, Tri Indroyono Siap Jalankan Amanah

Gugatan tersebut merupakan bagian dari perkara perbuatan melawan hukum yang didaftarkan CMNP pada 27 Februari 2025 dan teregister sehari kemudian dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 sebesar USD 6.313.753.178 atau setara Rp103,46 triliun dengan kurs tengah Bank Indonesia Rp16.387 per dolar AS. Jumlah tersebut disebut terus bertambah sebesar 2 persen per bulan secara compounding.

Selain kerugian materiil, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,38 triliun.

Kuasa hukum penggugat menyatakan nilai kerugian tersebut telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan diperkuat dengan keterangan saksi dalam persidangan.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim turut memeriksa ahli yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, sebagai ahli hukum bisnis dan korporasi.

Dalam persidangan, Ariawan mengakui pernah makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang berlangsung.

Majelis hakim kemudian menanyakan potensi konflik kepentingan dan mengingatkan agar ahli memberikan jawaban secara langsung serta tidak bersikap defensif.

BACA JUGA  Uang Belum Kembali, Lagi-lagi OC Kaligis Dibikin Gusar oleh Jiwasraya

Ahli tersebut sempat ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara lugas dan terkesan membela salah satu pihak.

Ketua majelis hakim mengingatkan bahwa ahli wajib bersikap netral dan objektif dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.

Sidang perkara gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat nilai gugatan yang mencapai ratusan triliun rupiah serta langkah hukum lintas negara yang dimohonkan terkait aset di Amerika Serikat.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan permohonan sita tambahan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut dalam proses persidangan. (AGF/09).