DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menerima benda sitaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Jumat (12/1/2024).
Barang sitaan tersebut berupa satu unit mobil pick up Isuzu Traga diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar.
Proses penitipan diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), I Gede Sukarada,
“Selanjutnya tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan, dan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka,” ucap Gede Sukarada.
Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami yang menyaksikan serah terima menyatakan menjamin seluruh barang sitaan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun penggunaan tanpa hak,
“Benda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak,” kata Budi Utami.
Terpisah Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menegaskan bahwa barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi. Hal tersebut menjadi tugas Rupbasan untuk mengecek kondisi barang sitaan secara berkala.(One/01)










