Bali  

Safari WBK, Kadiv Administasi Beri Penguatan ZI di Lapas Tabanan

Foto: Dok.Kemenkumham Bali

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali, terus bergerak dalam mendorong seluruh satuan kerja (Satker) di jajarannya untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2023.

Seperti dalam kegiatan hari ini, Kamis (23/2/2023), Tim Pembina Kanwil Kemenkumham Bali bergerak menuju Lapas Kelas IIB Tabanan untuk memberikan penguatan dan pengecekan data dukung pembangunan Zona Integritas Menuju WBK.

Kemenkumham Bali

Safari WBK ini merupakan bentuk implementasi kinerja Kanwil Kemenkumham Bali dalam membina satuan kerja dalam membangun budaya anti korupsi dan prima dalam melayani.

Kegiatan yang dipimpin Kadiv Administrasi, Mamur Saputra bersama Kabag Program dan Humas, I Wayan Muliarta serta JFU Humas, RB dan TI berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Tabanan.

Plh. Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, I Made Sukanada menyampaikan kesiapan Tim Pembangunan ZI Lapas Tabanan dari tahun 2020-2022 dan pada tahun 2023 persiapan-persiapan awal seperti SK sudah disiapkan oleh tim.

Lapas Tabanan dalam pembangunan ZI juga telah membentuk Tim Pokja untuk melaksanakan pekerjaan terkait pembangunan ZI menuju WBK.

“Sarana dan prasarana yang menunjang dalam kinerja Lapas Tabanan seperti revitalisasi layanan terpadu, ruang ibu menyusui, jalur disabilitas dan sarana dan prasarana lainnya,” jelas Made Sukadana.

Kadiv Administrasi, Mamur Saputra menyampaikan bahwa kanwil memiliki kewajiban dalam mendampingi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM. Tim Pembina Kanwil melakukan pengecekan terhadap progress pembangunan ZI di Lapas Kelas IIB Tabanan.

“Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM, di antaranya melakukan review SOP yang ada dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, menglorifikasi kegiatan di media online, media sosial ataupun media cetak, masing-masing pokja agar mempunyai inovasi, rencana aksi yang dibuat pada masing-masing pokja harus dilaksanakan, dan terkait dengan inovasi tidak perlu inovasi yang baru, tetapi bisa menggunakan inovasi yang lama dengan catatan dilakukan pengembangan,” papar Mamur Saputra.

Ia menyebut pembangunan ZI ini bukan merupakan hal yang baru, apa yang harus disiapkan, data dukung dipenuhi, dan ditambah ketelitian dalam memenuhi daduk.

“Jadi setiap ada kegiatan, harus terdokumentasi dengan baik. Untuk Kanwil Bali hanya 50 persen dari total UPT yang bisa diusulkan ke masing-masing unit Eselon I,” ujarnya.

Kanwil Kemenkumham Bali juga telah membentuk tim penilai atau verifikator dalam menyeleksi UPT mana yang bisa diusulkan ke TPI.

“Tim Pembangunan ZI Lapas Tabanan lebih semangat, dan dalam hal SOP agar dimonitoring yang mana SOP yang masih dipergunakan, maupun yang mengalami perubahan agar diperbaharui. Tetap semangat dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas,” pesan Mamur.

Ia kembali mengingatkan agar masing-masing tim pokja memiliki suatu inovasi untuk memudahkan pekerjaan dari masing-masing. Juga ditekankan terkait glorifikasi informasi atas kinerja Lapas Tabanan agar publik mengetahui layanan dan meningkatkan citra positif instansi.

“Tanggung jawab dalam pembangunan ZI adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya Tim Pokja saja,” katanya.

Foto: Dok.Kemenkumham Bali

Kabag Program dan Humas I Wayan Muliarta, menambahkan, pemahaman terkait pembangunan ZI sebagian besar sudah dipahami oleh seluruh jajaran Lapas Tabanan. Pembangunan ZI ini bukan semata hanya ajang kontestasi, melainkan sudah menjadi mandatory (keharusan) dalam menciptakan lingkungan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

“Dukungan seluruh jajaran sangat diperlukan dalam melaksanakan pembangunan ZI, apapun kegiatan yang dilaksanakan harus dilakukan perencanaan yang baik melalui rencama kerja agar hasil yang didapat lebih maksimal. Jangan hanya sebatas pemenuhan dakung, melainkan harus diperhatikan sesuai dengan tata naskah dinas dan format yang telah disediakan pada aplikasi e-RB,” pesannya.

Menurutnya, regulasi pembangunan ZI sudah berubah, yakni Permenpan RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan ZI. Sehingga segala jenis dokumen yang terkait dengan pembangunan ZI harus mengacu pada Permenpan RB No. 90 Tahun 2021.

“Terkait mekanisme penilaian pembangunan ZI yang meliputi RB, Maturitas SPIP, Manajemen Risiko dan Nilai SAKIP,” jelas Muliarta. (One/01)

Tinggalkan Balasan