Kepri  

Sah! DPRD Kepri Setujui Ranperda RPIP Jadi Perda

Dok.Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad menghadiri rapat paripurna laporan akhir panitia khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024 di Gedung DPRD Kepri, Rabu (21/12/2022).

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Kepri menyetujui Ranperda RPIP menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kemenkumham Bali

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono. Dihadiri para anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual, perwakilan Forkopimda Kepri, dan para pimpinan OPD Pemprov Kepri.

Persetujuan Ranperda RPIP menjadi Perda tertuang dalam Keputusan DPRD Kepri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepri tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024.

Naskah persetujuan tersebut selanjutkan ditandatangani oleh Gubernur Ansar bersama Pimpinan DPRD Provinsi Kepri.

“RPIP Kepri tahun 2022-2042 disusun sebagai pelaksanaan amanat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana pada Pasal 10 dan 11 di UU tersebut menyatakan bahwa setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi,” ujar Ansar.

Menurutnya, rencana pembangunan industri Provinsi Kepri tahun 2022-2024 akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.

“Sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan perindustrian, dimana dalam proses penyusunannya telah melakukan serangkaian diskusi dan audiensi dengan seluruh stakeholder terkait untuk merangkum dan mengakomodir masukan dan saran. Penyusunan rencana pembangunan industri Kepri juga diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi yang perubahannya terjadi dengan sangat cepat,” papar Gubernur Ansar.

Ia menyebut Pemprov Kepri memiliki peran strategis dalam lalu lintas perdagangan dunia. PDRB atas dasar harga konstan 2010 Provinsi Kepri pada tiga tahun terakhir dari tahun 2019 sampai dengan 2021 mencapai rata-rata Rp179.3 triliun, penyumbang pertumbuhan ekonomi di wilayah yang dipimpinnya.

“Dari sisi lapangan usaha didominasi oleh tiga sektor utama, yaitu sektor industri pengolahan 39,34 persen, sektor konstruksi 18,4 persen, sektor pertambangan dan penggalian 14,29%. Dengan PDRB ini pendapatan per kapita Provinsi Kepri terkategori sangat tinggi, yaitu rata-rata lebih dari Rp86,83 juta,” jelas Gubernur Ansar.

Pertumbuhan Ekonomi

Ia menambahkan, tingkat pertumbuhan ekonomi provinsi juga menunjukkan hasil yang positif. Secara kumulatif pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan sebesar 3,43 persen setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020. Namun jika dibandingkan antara Triwulan IV Tahun 2020 dengan Triwulan yang sama di Tahun 2021, pertumbuhan ekonomi provinsi mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 5,27 persen. Lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional di Triwulan yang sama, dimana hanya tumbuh sebesar 5,02 persen. Hal ini disebabkan oleh kategori industri pengolahan yang memberikan andil sebesar 2,95 persen.

“Sementara pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri  di Triwulan III Tahun 2022 ini mencapai 6,03 persen, tertinggi se-Sumatera dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72 persen. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka sudah sewajarnya pengembangan Industri khususnya di Provinsi Kepri mendapat perhatian serius dalam penumbuhan, pengembangan serta pengawasannya yang didukung dalam suatu suatu wadah peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kepri tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri Tahun 2022-2042,” ungkap Gubernur Ansar.(ian/01)

Tinggalkan Balasan