JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak,” kata Tengku saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Tengku juga mengatakan konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri,” sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220, Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan
“Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi,” kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara
Sementara itu kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan sedang memproses perkara ini, karena baru ada satu laporan resminya. Tahap yang dilakukan masih mengumpulkan bukti dan akan memeriksa saksi dan terlapor.
“Kita akan proses, jadi kita mengumpulkan barang bukti, kemudian saksi-saksi, proses berjalan,” tuturnya
Nurma mengatakan, kendati Baim dan Paula telah meminta maaf kepada kepolisian, proses pelaporan tetap berjalan. “Jika memang ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan,” ujarnya.