Said Muhamad Mohan Diamanahi Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor 2024-2029

Mohan
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Said Muhamad Mohan mendapat amanah sebagai Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat masa bakti 2024-2029. FOTO: dok.pribadi

BOGOR-JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Said Muhamad Mohan mendapat amanah sebagai Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat masa bakti 2024-2029.

Berdasarkan taklimat media yang dihimpun sudutpandang.id di Kota Bogor, Jumat (27/9/2024) disebutkan bahwa di Komisi I, untuk Ketua dijabat Karnain Asyhar dari Fraksi PKS, Wakil Ketua, Hakanna dari PAN.

Kemenkumham Bali

Sedangkan anggota Komisi I terdiri atas Anna Mariam Fadhilah dan Dedi Mulyono dari Fraksi PKS, Asep Nadzarullah dan Desy Yanthi Utami dari Golkar, Banu Lesmana Bagaskara dari PDIP, Zakiyatul Fikriyah Al- Aslamiyah dari PAN, Tri Kisowo Jumino dari Fraksi ASWAJA, Fajar Muhammad Nur Anggota dari Nasdem, dan Sugeng Teguh Santoso dari Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia.

Selanjutnya, Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan dijabat Abdul Kadir Hasbi Alatas dari Gerindra, Wakil Ketua, Edi Kholki Zaelani dari Fraksi ASWAJA dan Sekretaris, Muhamad Dody
Hikmawan dari PKS.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor yaitu Muaz HD dari PKS, Eka Wardhana dari Golkar, Mochamad Zenal Abidin dari Gerindra, Syarif Hidayat Sastra dari PDIP, Achmad Rifki Alaydrus dari PAN, Akhmad Saeful Bakhri dari Fraksi ASWAJA, Devie Prihartini Sultani dari Nasdem, dan Anita Primasari Mongan dari Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Gelar Patroli Cipta Kondisi di Bulan Ramadan

Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Lingkungan, Heri Cahyono dari Golkar, Wakil Ketua, Mochamad Benninu Argoebie dari Nasdem dan Sekretaris, Iwan Iswanto dari PDIP.

Anggota Komisi III DPRD kota Bogor yaitu Angga Alan Surawijaya dan Rozi Putra dari PKS, Murtadlo dari Golkar, Pepen Firdaus dan Nasya Kharisa Lestari dari Gerindra, Atty Somaddikarya dari PDIP, Safrudin dari PAN, Lusiana Nurissiyadah dan Wishnu Ardiansyah dari Fraksi ASWAJA, serta Subhan dari Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia.

Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ence Setiawan dari PDIP; Wakil Ketua, Rezky Kartika dari Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia, Sekretaris, Juhana, SE dari Partai Golkar.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor yaitu Endah Purwanti dan Mulyani dari PKS, Azis Muslim dari Gerindra, Dadang Iskandar Danubrata dari PDIP, Karina Soerbakti dari PAN, Jatirin dan Ahmad Aswandi dari Fraksi ASWAJA, dan Tri Riyanto Andhika Putra dari Nasdem.

Di samping empat komisi tersebut, terdapat juga AKD lain yaitu Badan Pembentukan Perda diketuai Anna Mariam Fadhilah dengan 13 anggota dan Badan Anggaran diketuai Adityawarman Adil dengan 24 anggota.

BACA JUGA  PKS: Program Makan Siang Gratis Bikin Tenaga Pendidik Gelisah

Kemudian, Badan Kehormatan diketuai Safrudin dengan 4 anggota dan juga Badan Musyawarah diketuai Adityawarman Adil dengan 23 anggota.

Selain AKD, DPRD Kota Bogor juga telah membentuk fraksi-fraksi, yang ada 6 fraksi tunggal yaitu PKS, Golkar, PDI-P, Gerindra, PAN, dan Nasdem.

Kemudian 2 fraksi gabungan yaitu Aswaja — gabungan PKB dan PPP– serta Demokrat Solidaritas Indonesia gabungan Demokrat dan PSI.

Sesuai Tatib

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil menyampaikan penetapan AKD ini — yang dilaksanakan melalui rapat paripurna dengan agenda penetapan alat kelengkapan DPRD (AKD), Rabu (25/9) malam.
sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor tahun 2019 dan perundang-undangan yang ada.

Ia menjelaskan penetapan AKD ini dilakukan setelah fraksi-fraksi menyampaikan komposisi anggota untuk masing-masing komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 72 ayat (5), yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, dan ayat (6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam rapat paripurna,”katanya.

BACA JUGA  Ahmad Muzani Disetujui Paripurna Jabat Ketua MPR RI Masa Bakti 2024-2029

Dengan sudah ditetapkannya AKD, kata dia, maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor sudah daapt melaksanakan tugas dan fungsinya yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran dan fungsi legislasi.

Diharapkan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memegang prinsip “good governance”.

“Seiring hal tersebut, atas nama Pimpinan DPRD saya mengajak kepada seluruh anggota DPRD untuk mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip ‘good governance’,” kata Adityawarman Adil. (PR/02)