Daerah  

Sakit Hati, Napi Narkoba Otaki Pembakaran Mobil Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru

Dok.Fotografer

RIAU, SUDUTPANDANG.ID – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau meringkus 8 tersangka pelaku pembakar mobil dinas Kepala Pengamanan Lapas Pemasyarakatan Pekanbaru (KPLP) Effendi Parlindungan Purba. Otak pelaku ternyata napi perkara narkoba yang mendekam di Lapas Pekanbaru.

“Tim Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru serta Kanwil Kemenkumham Riau bergerak bersama dan melakukan penangkapan terhadap 8 orang pelaku,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal didampingi Dirjen Pas Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, Selasa (25/1/2022).

Menurut Iqbal, para pelaku berinisial, RS, RE, YR, DK, TS, FS, FF, dan Boy ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Pekanbaru. Sementara satu pelaku lainnya, AN, masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA  Kemenkumham Dorong Peningkatan Kompetensi Notaris untuk Dukung Golden Visa dan Family Office 

Awalnya dari hasil olah TKP dan CCTV, pelaku mengarah ke RE yang ditangkap di Jalan Parit Indah Pekanbaru. Dari pelaku RE tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.

Seusai ditangkap, pelaku RE mengaku yang melakukan pembakaran adalah YR. Tim kemudian bergerak ke Limbungan dan menangkapnya.

Pelaku YR mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban. DK mengaku ikut membakar mobil dinas berjenis Isuzu Panther itu bersama dengan TS dan rekan lainnya.

“Pelaku TS mengaku mendapat suruhan, atas perintah Boy. Kemudian dari pengakuan Boy, dia dikenalkan dengan RS yang merupakan otak pelaku oleh FS dan FF,” jelas Iqbal.

Sementara itu, DPO atas nama AN bertugas mengawasi sekitar pada saat pelaku lain melakukan pembakaran.

BACA JUGA  Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi Diperpanjang

“Otak pelakunya RS yang merupakan narapidana kasus narkoba. RS merasa sakit hati dan dendam kepada Kepala Lapas karena merazia dan menyita handphone miliknya. Untuk melancarkan aksinya RS mengucurkan dana sebesar Rp80 juta,” tegas Iqbal.

Pelaku RS saat ini sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara dari vonis 10 tahun atas kasus narkoba.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan