Hemmen

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Rakernis Pemasyarakatan Sukseskan Pemilu 2024

Peserta Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun 2023 dengan tema "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan" serta "Sinkronisasi dan Pemadanan NIK Dalam Rangka Menyukseskan Pemilu tahun 2024" di Grand Palace Hotel, Denpasar, Jumat (10/3/2023) yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. FOTO: Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar acara Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun 2023 dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” serta “Sinkronisasi dan Pemadanan NIK Dalam Rangka Menyukseskan Pemilu tahun 2024” di Grand Palace Hotel, Denpasar, Jumat (10/3/2023).

Kegiatan itu dihadiri oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama pada Ditjen Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Gun Gun Gunawan, Disdukcapil se-Bali, KPU se-Bali, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Bali, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Saat membuka kegiatan Rakernis, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

BACA JUGA  Jenazah Pendaki Asal AS di Gunung Agung-Bali Dievakuasi SAR Gabungan

Terkait dengan pemenuhan HAM, katanya, setiap Warga Negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah memiliki hak pilih, berhak untuk melakukan pemilihan umum pada Pemilu 2024 mendatang.

Untuk itu Kanwil Kemenkumham Bali bersama Disdukcapil se-Bali dan KPU se-Bali melaksanakan sinkronisasi dan pemadanan NIK dalam rangka menyukseskan pemilu tahun 2024.

Ia menyampaikan setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih, berhak untuk melakukan pemilihan pada Pemilu 2024, meskipun warga negara tersebut berstatus sebagai WBP.

“Ikuti rakernis dengan saksama sehingga menemukan solusi agar WNI yang masih berstatus sebagai WBP yang telah memiliki KTP dapat mempergunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti. Serta perhatikan teknis penyelenggaraan pemilu di dalam Lapas dan Rutan, agar penyelenggaraan pemilu terselenggara dengan aman dan lancar,” kata Anggiat Napiupulu. (One/02)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan