Jakarta, SudutPandang.id – Mantan Hakim Agung Humala Simanjuntak menegaskan tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tidak melanjutkan berkas perkara yang sudah teregistrasi di pengadilan.
Hal ini ditegaskan Humala Simanjuntak saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi Ahli Hukum Pidana yang diajukan Penggugat Advokat senior OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam perkara gugatan ini, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung RI dan Kejari Bengkulu terkait kasus Novel Baswedan.
“Bila Jaksa tidak mengirimkan berkas ke pengadilan atau tidak mematuhi putusan Praperadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, berarti Jaksa telah melecehkan lembaga Peradilan,” kata Humala di dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Haryono, Senin (10/8/2020) lalu.
“Perintah pengadilan harus dilaksanakan, terlebih perkara sudah dilimpahkan,” tegas Humala.
Usai sidang, OC Kaligis menyebutkan bahwa keterangan ahli adalah benar. Namun, entah kenapa Tergugat I (Jaksa Agung RI) dan Tergugat II (Kejari Bengkulu) belum juga melaksanakan putusan Praperadilan PN Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.
“Jangan takut jika yang dilakukan dasar hukumnya benar, kenapa harus takut dengan oponi yang dibangun oleh mereka yang katanya paling suci, justru ini momentum untuk buka-bukaan,” tegas OC Kaligis.(tim)