JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang perceraian artis Baim Wong dengan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Pada sidang kali ini, mengagendakan saksi dan bukti dari pihak Baim Wong terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan Paula Verhoeven.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengungkapkan bahwa dua saksi baru dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang mendukung klaim perselingkuhan tersebut.
Dari dua saksi yang baru dihadirkan, dijelaskan bahwa mereka melihat seorang wanita berada di satu tempat bersama seorang laki-laki yang bukan muhrimnya.
“Saksi yang kita ajukan dua, jadi total 12 orang saksi yang pada intinya dua orang saksi ini menjelaskan bahwa ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,” ujar Fahmi Bachmid dikutip, pada Rabu (22/1/2025).
“Dan ini adalah Pengadilan Agama, di mana hukum yang berlaku adalah hukum Islam,” tambahnya.
Namun Fahmi enggan mengungkapkan siapa sosok pria yang diduga menjadi selingkuhan Paula Verhoeven tersebut. Kuasa hukum Baim Wong itu hanya mengatakan kejadian pertemuan Paula dengan pria tersebut terjadi lebih dari satu kali.
“Nanti kalau dia hadir saya kenalkan, yang jelas kalau lebih dari satu kali Anda tafsirkan sendiri. Jadi gini di dalam hukum Islam itu tidak pernah bertanya atau mengatur. Yang jelas ada larangan seseorang berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Atau seorang wanita tidak boleh berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,” pungkasnya.
Di luar dua saksi tadi, Fahmi juga menyebutkan adanya bukti tambahan berupa video yang berkaitan dengan urusan anak. Video tersebut menunjukkan situasi di mana anak Baim Wong tidak ingin berinteraksi dengan seseorang, dan akhirnya dibawa kembali oleh Baim Wong.
“Video urusan anak yang tidak mau dengan seseorang, jadi dibawa balik sama Baim,” jelas Fahmi.
Sementara sidang akan dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Paula Verhoeven.(04)